Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya - 15 - dan betul-betul untuk kepentingan umum. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya - 15 - dan betul-betul untuk kepentingan umum. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 1997Ayat (1) Pengawalan adalah tindakan pengamanan terhadap diri Terdakwa sesuai dengan tata tertib persidangan dan dimaksudkan supaya tidak melarikan diri. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Kehadiran Terdakwa di persidangan merupakan kewajiban baginya sehingga Terdakwa harus hadir di persidangan. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Ayat (1) Keterangan dan pernyataan yang tidak dapat disebarluaskan kepada pihak manapun adalah keterangan dan pernyataan tentang isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden kepada Presiden. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2006Ayat (1) "Upaua-upaya sebagaimana mestinya" adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2000Ayat (1) Salah satu bentuk melaksanakan tugas dengan mengambil keuntungan untuk diri sendiri adalah membeli sendiri harta kekayaan bank dalam likuidasi yang dicairkan tanpa mengikuti pedoman tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ayat (2) Pertanggungjawaban Tim Likuidasi secara pribadi dapat diminta dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia selaku pengawas terdapat pelanggaran tata cara pelaksanaan likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pelanggaran atau penyimpangan oleh Tim Likuidasi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1996Ayat (1) Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan adalah kapal yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintahannya penelitian di laut, pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran, dan lain sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Penyidikan adalah serangkaian tindakan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 4
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2015Ayat (1) Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2) Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum atau karena menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dijalankan secara terus menerus. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran. Ayat (2) Pemberian tanda dan pengumuman dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat adanya kerangka kapal tersebut. Biaya pengadaan dan pemasangan tanda kerangka kapal tersebut dibebankan kepada pemilik kapal. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) DPR dan DPRD adalah lembaga yang merefleksikan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap warganegara wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPR/DPRD dengan memenuhi permintaan lembaga tersebut dan memberi keterangan seperti yang diminta, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999