Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
ayat (1) Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah salah satu bentuk pengikutsertaan warga negara berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban dalam pembelaan negara guna mengembangkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada waktu diperlukan. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia bersumber dari anggota Rakyat Terlatih secara sukarela dan anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya secara wajib, sedangkan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya diberi kesempatan untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Mengingat terdapatnya perbedaan sifat tugas antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya tidak dikenakan kewajiban melainkan secara sukarela untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional. ayat (2) Cukup jelas.
ayat (1) Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah salah satu bentuk pengikutsertaan warga negara berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban dalam pembelaan negara guna mengembangkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada waktu diperlukan. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia bersumber dari anggota Rakyat Terlatih secara sukarela dan anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya secara wajib, sedangkan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya diberi kesempatan untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Mengingat terdapatnya perbedaan sifat tugas antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya tidak dikenakan kewajiban melainkan secara sukarela untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional. ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 1982Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020Ayat (1) Wilayah negara Republik Indonesia adalah wilayah hukum berlakunya kedaulatan negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia sehingga setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan kewenangannya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, terutama di wilayah dia ditugaskan. Ayat (2) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara efektif dan efisien, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan luas wilayah, keadaan penduduk, kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepentingan pertahanan keamanan negara. Dalam pelaksanaannya diusahakan serasi dengan pembagian wilayah administratif pemerintahan di daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 1997Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2012Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. 4
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2012Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa 3 perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2012Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa- Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2012Anggota pasukan Sukarelawan/Partisan, selanjutnya disebut SUKWAN/ PARTISAN, adalah mereka yang bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetapi turut serta melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi secara langsung (fisik) dalam rangka menjaga perbatasan wilayah Republik Indonesia dan atau turut serta membantu perjuangan Rakyat Timor Timur dalam perjuangannya memperoleh kemerdekaan serta pengintegrasiannya dengan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1978Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 183/PMK.01/2020, 229/PMK.05/2020, dan 1 dokumen lainnya