Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dinas jaga pertama adalah awak kapal yang bertugas jaga pada saat kapal bertolak meninggalkan pelabuhan. Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dinas jaga pertama adalah awak kapal yang bertugas jaga pada saat kapal bertolak meninggalkan pelabuhan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Roya adalah pencoretan hipotek atas kapal yang tidak lagi diperlukan sebagai jaminan kredit. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Termasuk dalam ”laporan hasil produksi” adalah laporan hasil pemanenan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok konsumen. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Ayat (1) Termasuk dalam kemudahan proses dan pelayanan pemberian izin tinggal terbatas adalah kemudahan proses dan pelayanan dalam mempersiapkan kepulangan mereka dari Indonesia. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5)...- 14 - Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Ayat (1) Pengawalan adalah tindakan pengamanan terhadap diri Terdakwa sesuai dengan tata tertib persidangan dan dimaksudkan supaya tidak melarikan diri. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Kehadiran Terdakwa di persidangan merupakan kewajiban baginya sehingga Terdakwa harus hadir di persidangan. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengertian ditandatangani dalam ayat ini adalah ditandatangani oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, yang melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan tentang ketenaganukliran. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002