Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok konsumen. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok konsumen. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Nama lain adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Menteri dan Rektor adalah anggota ex-officio. Menteri dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya sebagai anggota Majelis Wali Amanat Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 1999Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Perseorangan dalam ketentuan ini adalah Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2010Ayat (1) Roya adalah pencoretan hipotek atas kapal yang tidak lagi diperlukan sebagai jaminan kredit. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Contoh dari kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi tersebut adalah organisasi profesi berbadan hukum yang diakui oleh Pemerintah. Ayat (3) Cukup Jelas.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2005 dan PP 21 TAHUN 2005Ayat (1) Termasuk dalam ”laporan hasil produksi” adalah laporan hasil pemanenan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dinas jaga pertama adalah awak kapal yang bertugas jaga pada saat kapal bertolak meninggalkan pelabuhan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002