Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan tentang ketenaganukliran. Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan tentang ketenaganukliran. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) ... Ayat (3) Yang akan diatur oleh Pemerintah adalah besarnya persentase iuran yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengertian secara berkala dalam ketentuan ini adalah jangka waktu tertentu untuk melakukan peninjauan atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Ayat (1) Roya adalah pencoretan hipotek atas kapal yang tidak lagi diperlukan sebagai jaminan kredit. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Contoh Piutang Negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang adalah Piutang Pajak. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2005Ayat (1) Termasuk dalam ”laporan hasil produksi” adalah laporan hasil pemanenan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Termasuk dalam kegiatan usaha tani adalah perikanan darat. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hasil pengujian kesehatan adalah bersifat rahasia dan hanya diberitahukan kepada yang bersangkutan serta pejabat yang berwenang dengan menggunakan formulir tertentu. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1977