Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Komite Koordinasi adalah komite yang akan dibentuk berdasarkan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Komite Koordinasi adalah komite yang akan dibentuk berdasarkan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Ayat (1) Satuan pemerintahan terkecil adalah Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Nama lain adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Badan usaha milik negara dalam ketentuan ini adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) yang tata cara pembinaan dan pengawasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1989Ayat (1) Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 tahun
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 3
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2013Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Ayat (1) Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2001ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1972ayat (1) diubah sehingga berbunyi: "(1)Perusahaan adalah badan hukum yang susuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri". 3.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 1980