Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengawasan sosial adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas MRP, DPRP, Gubernur dan perangkatnya dalam bentuk petisi, kritik, protes, saran dan usul, yang diatur lebih lanjut dalam Perdasus.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengawasan sosial adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas MRP, DPRP, Gubernur dan perangkatnya dalam bentuk petisi, kritik, protes, saran dan usul, yang diatur lebih lanjut dalam Perdasus.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2001Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kewenangan yang diserahkan adalah pelaksanaan pengurusan hutan yang bersifat operasional. Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain: a. jenis-jenis urusan yang kewenangannya diserahkan, b. tata cara dan tata hubungan kerja, c. mekanisme pertanggungjawaban, dan d. pengawasan dan pengendalian.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Laporan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri adalah laporan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan yang diberikan baik oleh bupati/walikota maupun gubernur sesuai kewenangannya.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2008Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2011Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peranserta secara sukarela adalah peran yang dilakukan oleh masyarakat tanpa diminta, sedangkan peranserta atas dasar hubungan hukum tertentu dilakukan karena adanya kesepakatan antara perseorangan, kelompok masyarakat, Badan Usaha dengan Menteri atau transmigran. Ayat (4)
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah mengatur mengenai penentuan kriteria areal hutan kemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan, yang disebut juga dengan “urusan pemerintahan yang bersifat konkuren” adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Ayat (4)...- 4 - Ayat (4) Ketigapuluh satu bidang urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal ini berkaitan langsung dengan otonomi daerah. Ayat (5) Cukup Jelas. Ayat (6) Cukup Jelas.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah rekomendasi pejabat yang berwenang, persyaratan subyek yang dapat diberikan izin, dan luasan yang dapat diberikan serta persyaratan kemitraan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Huruf a. Cukup jelas. Huruf b. Maksud "penetapan status daerah irigasi" adalah untuk menegaskan daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, yaitu :
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Ayat (1) Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama adalah laporan informasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pokok-pokok muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, instansi yang bertanggungjawab menyusun dan memelihara sistem informasi keuangan Daerah, prosedur perolehan informasi yang diperlukan, dan tata cara penyediaan informasi kepada instansi pemerintah dan masyarakat.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1999