Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Prosedur permohonan grasi adalah sebagai berikut: a. permohonan grasi disampaikan kepada Pengadilan yang sudah memutus pada tingkat pertama, untuk selanjutnya berkas perkara yang dimintakan grasi diteruskan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama; b. Pengadilan… - 63 - b. Pengadilan Militer Utama, sesudah menerima berkas perkara yang dimintakan grasi, melengkapi pendapat dan pertimbangan hukum sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mahkamah Agung; c. Mahkamah Agung segera meneruskan berkas perkara yang dimintakan grasi tersebut kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Prosedur permohonan grasi adalah sebagai berikut: a. permohonan grasi disampaikan kepada Pengadilan yang sudah memutus pada tingkat pertama, untuk selanjutnya berkas perkara yang dimintakan grasi diteruskan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama; b. Pengadilan… - 63 - b. Pengadilan Militer Utama, sesudah menerima berkas perkara yang dimintakan grasi, melengkapi pendapat dan pertimbangan hukum sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mahkamah Agung; c. Mahkamah Agung segera meneruskan berkas perkara yang dimintakan grasi tersebut kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang. Seseorang yang dipanggil menghadap sidang pengadilan untuk menjadi Saksi tetapi menolak kewajiban itu dapat dipaksa untuk dihadapkan di persidangan dengan bantuan Polisi Militer/Polisi. Ayat (3) Ketentuan ini mengatur pendelegasian wewenang pemeriksaan Saksi. Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang mendelegasikan wewenang itu mencantumkan dalam penetapannya dengan jelas hal atau persoalan yang harus ditanyakan kepada Saksi oleh Pengadilan Militer Tinggi yang diserahi delegasi wewenang tersebut. Dari pemeriksaan Saksi tersebut dibuat berita acara yang ditandatangni oleh Hakim dan Panitera Pengadilan Militer Tinggi yang kemudian dikirimkan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang memberikan delegasi wewenang di atas.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai adalah Lembaga netral yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang seobjektif mungkin. Oleh karena itu apabila dalam menyelesaikan atau memeriksa suatu permohonan banding ada anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai yang mempunyai kepentingan pribadi dengan pemohon, anggota yang bersangkutan tidak boleh memeriksa permohonan banding tersebut dan harus mengundurkan diri dari keanggotaan majelis. Untuk kepentingan pemeriksaan permohonan banding tersebut, Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk anggota pengganti. Kepentingan pribadi dalam pasal ini meliputi juga adanya hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, dan hubungan suami istri, meskipun sudah cerai, antara anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dan pemohon. Anggota majelis yang mengundurkan diri harus diganti oleh anggota yang lain dari unsur yang sama.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Apabila yang diganti adalah Hakim Ketua, Hakim Ketua yang mengganti harus mendengar kembali secara langsung keterangan Terdakwa dan Saksi yang pernah diberikan di sidang. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Apabila Terdakwa menggunakan Penasihat Hukum dari luar dinas bantuan hukum yang ada di lingkungan Angkatan Bersenjata dan ternyata berhalangan Terdakwa segera menunjuk penggantinya.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai adalah lembaga netral yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang objektif. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan atau memeriksa suatu permohonan banding, tidak diperbolehkan anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai mempunyai kepentingan pribadi dengan permasalahan yang diperiksa. Kepentingan pribadi dalam pasal ini meliputi juga adanya hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami istri meskipun sudah cerai antara anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dan pemohon banding. Anggota majelis yang mengundurkan diri harus diganti oleh anggota yang lain dari unsur yang sama.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1995Ayat (1) Mengajukan suatu memori kasasi yang memuat alasan- alasan permohonan kasasi adalah suatu syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Memori ini harus dimasukkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah mengajukan permohonan kasasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1985Undang-undang nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten oleh Kantor Paten yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Lembaga ini disebut komisi Banding Paten. Pembentukan Komisi Banding paten pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum perlindungan paten. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap putusan penolakan permintaan patennya, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan keberatannya kepada Kantor Paten ataupun ke Pengadilan. Permintaan Banding hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yan bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah pernyataan Atasan Langsung kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, yang disampaikan oleh Atasan Langsung kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum secara hierarki melalui pejabat yang lebih tinggi, mengenai kewenangan penjatuhan hukuman disiplin dalam hal Atasan Langsung tidak berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek oleh Kantor Merek yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Lembaga ini disebut Komisi Banding Merek. Pembentukan Komisi Banding Merek pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum perlindungan merek. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap putusan penolakan permintaan pendaftaran mereknya, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan permintaan banding kepada Komisi Banding Merek. Artinya, tidak mengajukan keberatannya kepada Kantor Merek ataupun ke Pengadilan. Permintaan banding serupa itu hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1995Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian. Ayat (3)… - 5 - Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002