Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Talangan pesangon pegawai besarnya adalah sebesar jumlah minimum pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Talangan pesangon pegawai besarnya adalah sebesar jumlah minimum pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) ... Ayat (3) Yang akan diatur oleh Pemerintah adalah besarnya persentase iuran yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengangkatan adalah melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi. Ayat (2) Dalam menetapkan peraturan kepegawaian Bank Indonesia, Dewan Gubernur memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan hal tersebut sepanjang tidak mengurangi independensi Bank Indonesia. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur memuat antara lain : a. pengengkatan dan pemberhentian pegawai; b. peraturan kepegawaian; c. sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran adalah jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil, maka untuk dapat menduduki jabatan tersebut harus memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negari Sipil.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998ayat (2) adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.
Ditemukan dalam 59/PMK.03/2022Ayat (1) Bila Penyelenggara adalah BUMN/BUMD maka kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan melalui proses pelelangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2005Ayat (1) Pelaksanaan tugas Otoritas Pengelola adalah Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah ini. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… - 8 - Ayat (2) Yang berkewajiban mencabut surat keputusan pensiun adalah pejabat yang menetapkan pensiun yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1996Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan tentang ketenaganukliran. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002