Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Termasuk dalam pengertian seni adalah seni lukis, seni tari, seni suara, seni ukir, seni karawitan, dan lain-lain. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian nilai-nilai tradisionil antara lain meliputi adat istiadat, cerita rakyat. Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Termasuk dalam pengertian seni adalah seni lukis, seni tari, seni suara, seni ukir, seni karawitan, dan lain-lain. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian nilai-nilai tradisionil antara lain meliputi adat istiadat, cerita rakyat. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1986Ayat (1) Pengertian dari "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, harus disertai dan dilengkapi secara fisik dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang sama) secara fisik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul termasuk kayu dan bukan kayu yang berasal dari kebun, pekarangan, tegalan dan lain-lain. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Kegiatan atau fungsi tertentu, antara lain, adalah fungsi pertahanan keamanan, kegiatan perindustrian, pertambangan, pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, atau bidang lainnya, yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pokoknya memerlukan fasilitas pelabuhan. Contohnya pangkalan angkatan laut untuk fungsi pertahanan keamanan, pelabuhan perikanan untuk kegiatan perikanan, pelabuhan minyak dan gas bumi untuk kegiatan pertambangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2008Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Jumlah tertentu adalah untuk setiap jenis hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, dan lain-lain. Lokasi tidak tumpang tindih dengan izin usaha pemanfaatan kawasan dan atau pemanfaatan jasa lingkungan usaha wisata alam.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Ayat (1) Usaha penunjang angkutan adalah usaha yang bersifat menunjang kelancaran proses perpindahan barang dari pengirim ke penerima barang antara lain ekspedisi muatan kapal laut, bongkar muat, angkutan bandar, dan lain sebagainya sesuai perkembangan teknologi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Rawatan mobilisan adalah keseluruhan kebutuhan instansi, misalnya perlengkapan perorangan, penghasilan, pangan, kesehatan, pembinaan mental, pelayanan keagamaan, serta pelayanan dan bantuan huum. Rawatan mobilisan diberikan secara manusiawi sesuai dengan fungsinya dan sejauh mungkin tidak merugikan mobilisan yang bersangkutan. Ayat (2)… Ayat (2) - 10 - Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Ayat (1) Huruf a Termasuk dalam pengertian mirip adalah kemiripan dalam tulisan, arti atau cara pengucapan misalnya PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SEMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Huruf b Ketentuan ini dapat dilakukan sepanjang daftar merek terkenal tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang menyusun daftar tersebut. Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka" misalnya PT3, PT
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1998Ayat (1) Termasuk dalam pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah memanfaatkan ruang tumbuh dengan tidak mengganggu fungsi utamanya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)...- 93 - Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Termasuk dalam ”laporan hasil produksi” adalah laporan hasil pemanenan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007