Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang diberikan adalah imbalan, dan bukan royalti ataupun ganti rugi.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang diberikan adalah imbalan, dan bukan royalti ataupun ganti rugi.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1989Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) ... Ayat (3) Yang akan diatur oleh Pemerintah adalah besarnya persentase iuran yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Ayat (1) Yang dimnaksud dengan "seluruh harta kekayaan milik yang bersalah" adalah harta bukan berasal dari pelanggaran atau kejahatan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 1999Ayat (1) Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… - 8 - Ayat (2) Yang berkewajiban mencabut surat keputusan pensiun adalah pejabat yang menetapkan pensiun yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1996Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Biaya tersebut adalah untuk pendaftaran dan untuk pemeliharaan catatan untuk setiap tahun selama jangka waktu berlakunya lisensi tersebut. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Ayat (1) Bantuan yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya adalah atas dasar kemanusiaan, di luar hak korban yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Lihat penjelasan ayat (1).
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Ayat (1) Hal tersebut adalah demi tercapainya prinsip bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989Ayat(1) Huruf a Termasuk dalam penghasilan adalah semua imbalan atau pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja. Pemberian imbalan dalam bentuk natura tidak dimasukkan dalam pengertian penghasilan bagi penerima seperti misalnya perumahan, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Bagi pihak pemberi kerja, terkecuali yang dilakukan di daerah terpencil, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1991ayat (2) adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dan b,
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992