Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Tujuan dari pemberitahuan adalah dalam rangka menyampaikan hasil-hasil penetapan pagu sementara untuk menjadi pertimbangan bagi kepala daerah dalam rangka penunjukkan SKPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kegiatan.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Tujuan dari pemberitahuan adalah dalam rangka menyampaikan hasil-hasil penetapan pagu sementara untuk menjadi pertimbangan bagi kepala daerah dalam rangka penunjukkan SKPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kegiatan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008Ayat (1) Salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama. Waktu 45 (empat puluh lima) hari dianggap cukup untuk dilakukan penilaian apakah rencana kerja sama daerah telah memenuhi prinsip kerja sama atau tidak. Ayat (2) Pelaksanaan kerja sama daerah memerlukan ketepatan dan kecepatan. Apabila menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah rencana kerja sama daerah kurang memenuhi prinsip kerja sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menyampaikan pendapat dan sarannya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2007Ayat (1) Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "mengkoordinasikan" pada ayat (3) bertujuan untuk mendorong kelancaran berbagai kegiatan di tingkat kecamatan kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yang dimaksud dengan "membina" pada ayat (3) ini antara lain dalam bentuk fasilitasi pembuatan peraturan desa, terwujudnya administrasi tata pemerintahan desa yang baik. Ayat (4) Cukup jelas http://www.djpp.depkumham.go.id Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Ayat (1) Penjabat Gubernur adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri diangkat dari unsur yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. Ayat (2) ... Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Provinsi dan pelantikan Penjabat Gubernur dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau di ibu kota provinsi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2004Ayat (1) Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama adalah laporan informasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pokok-pokok muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, instansi yang bertanggungjawab menyusun dan memelihara sistem informasi keuangan Daerah, prosedur perolehan informasi yang diperlukan, dan tata cara penyediaan informasi kepada instansi pemerintah dan masyarakat.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1999Ayat (1) Kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang adalah menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang dimaksud di DPR. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 10
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2022Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kebutuhan data statistik untuk keperluan Pemerintah Daerah adalah data statistik regional yang diperlukan untuk keperluan perencanaan pelaksanaan, dan evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan tidak tersedia di BPS. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Batas waktu pencapaian SPM adalah periode yang ditentukan dalam Peraturan Menteri untuk mencapai indikator-indikator SPM. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2005Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kerjasama pemanfaatan adalah pengoperasian fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kebijakan yang perlu dikoordinasikan kepada Gubernur Provinsi Papua adalah kebijakan keamanan yang mencakup aspek ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang penuh memberhentikan Kepala Kepolisian Provinsi Papua tanpa meminta persetujuan Gubernur Provinsi Papua dan dalam hal-hal tertentu Gubernur Papua dapat memberi pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberhentikan Kepala Kepolisian Provinsi Papua. Ayat (7) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2001