Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Forum koordinasi daerah irigasi adalah sebagai sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pengguna jaringan irigasi, dan wakil pemerintah dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi. Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi terselenggaranya forum koordinasi daerah irigasi.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Forum koordinasi daerah irigasi adalah sebagai sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pengguna jaringan irigasi, dan wakil pemerintah dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi. Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi terselenggaranya forum koordinasi daerah irigasi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Ayat (1) Maksud "mengoordinasikan dan memadukan perencanaan" adalah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau kesenjangan dalam pembiayaan antardaerah irigasi. Dalam pelaksanaan koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi, komisi irigasi provinsi dapat melibatkan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelaksanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi pada setiap daerah irigasi dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi dalam penentuan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Komisi irigasi antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Komisi irigasi kabupaten/kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat adalah badan yang menangani penyuluhan pada setiap Departemen/Kementrian yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan. Pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pos penyuluhan di perdesaan merupakan wadah penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2006Ayat (1) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Ayat (2) Partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dilakukan dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Swadaya masyarakat dapat berbentuk badan hukum. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan, yang disebut juga dengan “urusan pemerintahan yang bersifat konkuren” adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Ayat (4)...- 4 - Ayat (4) Ketigapuluh satu bidang urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal ini berkaitan langsung dengan otonomi daerah. Ayat (5) Cukup Jelas. Ayat (6) Cukup Jelas.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2007Ayat (1) Penelitian dan pengembangan adalah kegiatan dalam rangka meneliti dan mengembangkan masalah-masalah teknis untuk mendukung penyelenggaraan jalan tol, antara lain dalam hal perencanaan, pembangunan dan pengoperasian. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006