Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Termasuk daerah imbuhan air tanah adalah daerah imbuhan mata air. Huruf b Daya dukung akuifer terhadap suatu kegiatan antara lain untuk pertambangan dan energi serta konstruksi sipil bawah permukaan tanah ditunjukkan dari hasil analisis mengenai dampak lingkungan, baik upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantuan lingkungan (UPL) maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Huruf c Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Termasuk daerah imbuhan air tanah adalah daerah imbuhan mata air. Huruf b Daya dukung akuifer terhadap suatu kegiatan antara lain untuk pertambangan dan energi serta konstruksi sipil bawah permukaan tanah ditunjukkan dari hasil analisis mengenai dampak lingkungan, baik upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantuan lingkungan (UPL) maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Huruf c Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Termasuk dalam kewenangan publik, antara lain, adalah : a. penunjukan dan penetapan kawasan hutan; b. pengukuhan kawasan hutan; c. pinjam pakai kawasan hutan; d. tukar menukar kawasan hutan; e. perubahan status dan fungsi kawasan hutan; f. proses dan pembuatan berita acara tukar menukar, pinjam pakai kawasan hutan; g. pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang ada di wilayah kerjanya; h. kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Ayat (1) Pemberdayaan adalah usaha-usaha dalam rangka meningkatkan peran dan kemampuan para stakeholder di bidang jalan tol, termasuk antara lain pelatihan-pelatihan sumber daya manusia, pertemuan stakeholder, dan studi banding. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Ayat (1) Pengertian dari "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, harus disertai dan dilengkapi secara fisik dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang sama) secara fisik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul termasuk kayu dan bukan kayu yang berasal dari kebun, pekarangan, tegalan dan lain-lain. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Termasuk dalam pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah memanfaatkan ruang tumbuh dengan tidak mengganggu fungsi utamanya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)...- 93 - Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Jumlah tertentu adalah untuk setiap jenis hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, dan lain-lain. Lokasi tidak tumpang tindih dengan izin usaha pemanfaatan kawasan dan atau pemanfaatan jasa lingkungan usaha wisata alam.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan penerbangan yang perwujudannya meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Dalam aspek pengaturan, tercakup perumusan dan penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis yang antara lain berupa persyaratan keselamatan dan perizinan. Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan. Sedangkan aspek pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan penerbangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam pengertian memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, termasuk memperhatikan lingkungan hidup, tata ruang, energi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hubungan internasional, serta pengembangan potensi yang ada dalam masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan penerbangan nasional yang lebih luas. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Ayat (1) Penelitian dan pengembangan adalah kegiatan dalam rangka meneliti dan mengembangkan masalah-masalah teknis untuk mendukung penyelenggaraan jalan tol, antara lain dalam hal perencanaan, pembangunan dan pengoperasian. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Ayat (1) Ketentuan ini adalah penjabaran dari ketentuan pasal 34 Undang-undang Pokok Agraria. Huruf a Cukup jelas Huruf b Angka 1) Cukup jelas Angka 2) Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e… - 9 - Huruf e Cukup jelas Huruf f Dalam hal hapusnya Hak Guna Usaha karena tanahnya musnah, yang hapus hanyalah bagian tanah Hak Guna Usaha yang musnah itu. Selebihnya masih tetap dikuasai dengan Hak Duna Usaha. Untuk penyesuaian pencatatannya pada Kantor Pertanahan, perubahan itu perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Huruf g Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam pengaturan ini antara lain ditetapkan pula ketentuan penggunaan dan penguasaan tanah selanjutnya dengan memperhatikan tata ruang, pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta kepentingan bekas pemegang hak.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1996