Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Partai politik atau gabungan partai politik adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dan di dalam pengusulan pasangan calon menggunakan salah satu persentase perolehan kursi dalam DPRD atau persentase akumulasi perolehan suara sah. Ayat (3)...- 3 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Angka 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Partai politik atau gabungan partai politik adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dan di dalam pengusulan pasangan calon menggunakan salah satu persentase perolehan kursi dalam DPRD atau persentase akumulasi perolehan suara sah. Ayat (3)...- 3 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Angka 6
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Menteri dan Rektor adalah anggota ex-officio. Menteri dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya sebagai anggota Majelis Wali Amanat Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 1999Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Perseorangan dalam ketentuan ini adalah Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2010Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Nama lain adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2007Ayat (1) Kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang adalah menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang dimaksud di DPR. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 10
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2022Ayat (1) huruf a angka (1) Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) atau disebut pula net adjusted working capital adalah jumlah kas dan bank, Portfolio Efek, dan aktiva lain Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh utang Perusahaan Efek, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. angka (2) Cukup jelas angka (3) Cukup jelas angka (4) Cukup jelas angka (5) Cukup jelas huruf b - 15 - angka (1) Cukup jelas angka (2) Cukup jelas angka(3) Cukup jelas angka (4)… angka (4) Cukup jelas angka (5) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 1995Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Partai politik atau gabungan partai politik, adalah partai politik yang memperoleh kursi dalam DPRD dan di dalam pengusulan pasangan calon, menggunakan salah satu prosentase perolehan kursi dalam DPRD atau prosentase akumulasi perolehan suara sah. Ayat (3) Cukup Jelas
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2005Ayat (1) Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Ayat (1) Termasuk dalam kemudahan proses dan pelayanan pemberian izin tinggal terbatas adalah kemudahan proses dan pelayanan dalam mempersiapkan kepulangan mereka dari Indonesia. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5)...- 14 - Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Ayat (1) Penjabat Gubernur adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri diangkat dari unsur yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. Ayat (2) ... Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Provinsi dan pelantikan Penjabat Gubernur dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau di ibu kota provinsi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2004