Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tunjangan anak adalah merupakan hak dari semua anak bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden. Umpamanya apabila seorang bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden mempunyai isteri 2 (dua) orang yang dikawini dengan sah dan mempunyai anak dari kedua isteri tersebut, maka semua anaknya itu memperoleh hak tunjangan ahlak. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tunjangan anak adalah merupakan hak dari semua anak bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden. Umpamanya apabila seorang bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden mempunyai isteri 2 (dua) orang yang dikawini dengan sah dan mempunyai anak dari kedua isteri tersebut, maka semua anaknya itu memperoleh hak tunjangan ahlak. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1978Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pensiun anak adalah merupakan hak dari semua anak bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden. umpamanya apabila seorang bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden mempunyai isteri 2 (dua) orang yang dikawini dengan sah dan mempunyai anak dari kedua isteri tersebut, maka anak dari masing-masing ibu memperoleh bagian pensiun anak yang besarnya sama. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1978Ayat (1) Penjabat Gubernur adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri diangkat dari unsur yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. Ayat (2) ... Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Provinsi dan pelantikan Penjabat Gubernur dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau di ibu kota provinsi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2004ayat (1) dan (3). (2) Jumlah Anggota DPRD yang diangkat adalah seperlima dari jumlah Anggota DPRD yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Dalam menentukan jumlah Anggota yang diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1976Ayat (1) Pengertian layak adalah yang sesuai dengan kepatutan dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ganti rugi yang layak juga berlaku untuk kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan kewenangan tersebut. Ayat (2) Tanah yang langsung dikuasai Negara ialah yang pengertiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Pelaksanaannya khususnya tentang hak-hak atas tanah. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "diselesaikan" ialah bahwa ganti rugi dengan harga yang layak telah dibayar lunas atau telah mendapatkan penggantian dalam bentuk lain, misalnya bila ditukar dengan tanah di tempat lain yang sama nilainya.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1989A adalah sebagai berikut: “Pasal 37 A (1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. (2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2001Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Proses pemilihan adalah proses pemilihan perwakilan yang akan mewakili kelompok tersebut secara langsung oleh seluruh anggota kelompok tersebut. Sebagai contoh, Guru Besar dipilih oleh para Guru Besar lainnya, dan dosen bukan Guru Besar dipilih oleh seluruh dosen lainnya yang bukan Guru Besar. Ayat (3) Harus dipertimbangkan jumlah anggota dan hak suara anggota yang mewakili konstituen tertentu, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan satu anggota memiliki lebih dari satu suara, atau anggota yang tidak memiliki hak suara. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 1999ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami dan istri. Ayat (2) Hakam ialah orang yang ditetapkan Pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga istri atau pihak lain untuk mencari upaya penyelesaian perselisihan terhadap syiqaq.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989Ayat (1) Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting terutama apabila terdapat unsur hukum asing dan sengketa menjadi suatu sengketa hukum perdata internasional. Seperti lazimnya tempat arbitrase dilakukan dapat menentukan pula hukum yang harus dipergunakan untuk memeriksa sengketa tersebut jika para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang dapat menentukan tempat arbitrase. Ayat (2) Dalam ayat (2) pasal ini diberi kemungkinan untuk mendengar saksi di tempat lain dari tempat diadakan arbitrase, antara lain berhubung dengan tempat tinggal saksi bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999