Ayat (1) dan (2) Tunjangan-tunjangan yang diatur dalam ayat (1) dan (2) adalah sesuai dengan tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi penerima pensiun diluar Propinsi Irian Jaya. Ayat (3) Pegawai Negeri Sipil yang berkerja/bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya diberikan Tunjangan Irian Jaya sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973, tentang berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya. Dengan demikian bagi para penerima pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil yang bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya disamping tunjangan-tunjangan yang berhak diterimanya perlu diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebagai berikut : (i) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pertama diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 1.200% (seribu dua ratus prosen) dari bagian tersebut; (ii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kedua diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 200% (duaratus prosen) dari bagian tersebut; (iii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ketiga diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 100% (seratus prosen) dari bagian tersebut; (iv) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) keempat keatas tidak diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya. Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya hanya diberikan selama penerima pensiun bersangkutan bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya. Uang Bantuan tersebut tidak dibayarkan lagi apabila yang bersangkutan tidak bertempat tinggal lagi di atau pindah dari Propinsi Irian Jaya.
Ayat (1) dan (2) Tunjangan-tunjangan yang diatur dalam ayat (1) dan (2) adalah sesuai dengan tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi penerima pensiun diluar Propinsi Irian Jaya. Ayat (3) Pegawai Negeri Sipil yang berkerja/bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya diberikan Tunjangan Irian Jaya sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973, tentang berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya. Dengan demikian bagi para penerima pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil yang bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya disamping tunjangan-tunjangan yang berhak diterimanya perlu diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebagai berikut : (i) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pertama diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 1.200% (seribu dua ratus prosen) dari bagian tersebut; (ii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kedua diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 200% (duaratus prosen) dari bagian tersebut; (iii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ketiga diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 100% (seratus prosen) dari bagian tersebut; (iv) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) keempat keatas tidak diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya. Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya hanya diberikan selama penerima pensiun bersangkutan bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya. Uang Bantuan tersebut tidak dibayarkan lagi apabila yang bersangkutan tidak bertempat tinggal lagi di atau pindah dari Propinsi Irian Jaya.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1977Ayat (1) Butir a Penjualan saham bagian Pemerintah atau privatisasi adalah pengalihan atau penyerahan sebagian kontrol atas sebuah Badan Usaha Milik Negara kepada swasta melalui cara penawaran umum, penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis, penjualan saham perusahaan kepada karyawan, dan atau cara-cara lain yang dipandang tepat. Butir b Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk: 1) Deviden dari Perusahaan Persero atau Perseroan Terbatas besarnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); 2) Dana Pembangunan Semesta (DPS) dari Perusahaan Umum (Perum) besarnya ditetapkan dalam Pengesahan Laporan Keuangan oleh Menteri Keuangan; 3) Bagian Laba Pemerintah dari Pertamina besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah, selama Pertamina belum disesuaikan dan beroperasi sebagai Perusahaan Perseroan; 4) Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah dari Bank Indonesia besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur. Butir c Cukup jelas Butir d Cukup jelas Butir e Besaran Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT. Inalum Indonesia dengan investor untuk Proyek Asahan dan Alumunium terdiri dari Iuran Tetap sebesar USD 2,600,000.00 (dua juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Iuran Tambahan apabila terdapat kenaikan harga maupun produksi alumunium. Butir f Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2003Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa : a. Tunjangan cacad bagi Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad yang diperoleh di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ; b. Tunjangan duka, kepada ahli waris Sukarelawan/Partisan yang gugur dalam dan karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi di Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ; c. Pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, pensiun Warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya, ialah jaminan sosial Pemerintah yang diberikan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku; d. Uang saku ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan setiap bulannya kepada Sukarelawan/Partisan; e. Uang pisah keluarga ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan kepada keluarga (isteri/suami atau anak) Sukarelawan/Partisan yang ditinggalkan; f. Pendidikan ketrampilan ialah usaha rehabilitasi sosial terhadap Suka- relawan/Partisan yang menderita cacad untuk memberikan kemampuan bekerja dan penyaluran sesuai dengan keadaan cacadnya (kemampuannya); g. Pelayanan kesejahteraan anak ialah berbagai jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada anak yatim/piatu atau yatim-piatu dari Sukarelawan Partisan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1978ayat (3) PMK ini. Rincian penghasilan bruto, biaya, dan pemanfaatan fasilitas investment allowance adalah sebagai berikut: Penghasilan bruto : Rp 500.000.000,00 Biaya non-praktik kerja : Rp (470.000.000,00) Biaya praktik kerja : Rp (20.000.000,00) Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas : Rp 10.000.000,00 Investment Allowance : Rp (15.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto Praktik Kerja : Rp (0,00) Penghasilan Kena Pajak : Rp (5.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang seharusnya dapat dimanfaatkan PT DEF sebesar Rp 20.000.000,00 (100% x Biaya Praktik Kerja). Namun demikian, PT Z sudah melaporkan rugi fiskal sebesar Rp 5.000.000,00 yang disebabkan pemanfaatan fasilitas investment allowance. Karena PT DEF telah mencatatkan rugi fiskal sebelum adanya tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini, maka PT DEF tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini. C. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU Nomor :...……. Perihal : Pemberitahuan Rencana Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berbasis Kompetensi Tertentu Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP... (yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak) Sehubungan dengan tidak tersedianya sistem OSS dan sesuai dengan ketentuan
Ditemukan dalam 128/PMK.010/2019Pemblokiran a. Pengertian Pemblokiran Pemblokiran adalah pencantuman tanda bintang (*) pada seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam RKA-K/L Penetapan (Apropriasi Anggaran) sebagai akibat pada saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih persyaratan alokasi anggaran. b. Alasan Pemblokiran 1) Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang belum diterbitkan Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN) atau Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri (NPPDN)-nya. Kegiatan-kegiatan yang dananya dari PHLN maupun PDN dan sudah disetujui sumber dan besaran alokasinya dalam APBN namun naskah perjanjiannya masih dalam proses penyelesaian, baik dana yang bersumber dari PHLN maupun dana pendampingnya atau PDN dapat ditampung dalam RKA-KL namun diblokir/diberi tanda bintang (*) sampai NPPHLN/NPPDN ditandatangani dan telah dilengkapi nomor register. Untuk kegiatan yang akan dibiayai dari Kredit Komersial/Kredit Ekspor, porsi uang muka dan porsi PHLN akan diblokir. Uang muka dan porsi PHLN tersebut dapat dicairkan apabila kontrak pengadaan barang dan kontrak pengadaan PHLN telah ditandatangani dan telah memperoleh nomor register. Penghapusan tanda bintang dilakukan secara paralel, baik untuk porsi uang muka maupun porsi PHLN. (ini akan menjadi bagian dari proses alokasi anggaran) 2) Kegiatan yang belum dilengkapi data pendukung, antara lain: a) TOR (sepanjang ada perubahan substansi dari Proposal Anggaran Inisiaif Baru) dan RAB; b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); c) Hasil kesepakatan dengan DPR; d) Gender Budget Statement (GBS) apabila berkenaan dengan ARG; e) Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA BLU) apabila berkenaan dengan Satuan Kerja BLU; f) Database pegawai hasil validasi. 3) Dalam hal satker belum dapat memenuhi data pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas, maka anggaran untuk keperluan sehari-hari perkantoran, penggantian inventaris lama dan atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, dan pemeliharaan inventaris kantor per pegawai diblokir sebesar 70% (tujuh puluh persen) (dari hasil penghitungan jumlah pegawai satker dikalikan standar biaya umum). 152 4) Anggaran untuk satker baru. Kegiatan yang menampung alokasi anggaran untuk keperluan biaya operasional satker baru yang belum mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), untuk sementara diblokir (dibintang) dan pencairannya dapat dilakukan setelah data pendukung dilengkapi atau setelah ada surat persetujuan dari Menteri PAN dan RB. 5) Belum ada persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam RKA-K/L. 6) Alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum didistribusikan ke SKPD. 7) Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan berdasarkan pagu APBN. 8) Alokasi anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-K/L. 9) Terdapat ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan Output yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara Output dengan Suboutput/ komponen/subkomponen. Apabila alasan pemblokiran dikarenakan hal seperti ini maka, petugas penelaah dari Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran memindahkan alokasi anggaran pada Output/Suboutput/Komponen/ Subkomponen yang tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’. c. Penghapusan blokir/tanda bintang (*) Penghapusan blokir/tanda bintang (*) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
Ditemukan dalam 93/PMK.02/2011Ayat (1) Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggaraannya diberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun tercapai, maka pembayaran manfaat pensiun sebelum waktunya tidak diperkenankan, kecuali dalam hal-hal tertentu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penatausahaan jumlah yang kecil untuk jangka waktu yang lama. Ayat (4) Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi peserta maupun pihak yang berhak untuk memperoleh sejumlah uang sampai sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus) dari nilai sekarang manfaat pensiun, untuk keperluan masa transisi pada awal pensiun.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah : a. santunan sekaligus sebesar 60 % x 70 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian; b. santunan berkala sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan; c. biaya pemakaman sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan :
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2005Penerima tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; e. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI; g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (duapuluh) tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur;dan j. Penerima Tunjangan Cacad.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2006Penerima Tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); dan e. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/ POLRI; f. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; g. Penerima ... - 10 - g. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; h. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan i. Penerima Tunjangan Cacad.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2004Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Per- tambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan. Ayat (3) Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Angka 12
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1994