Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Dana cadangan pembiayaan operasional adalah sejumlah dana yang dikelola oleh Badan Pelaksana dalam rangka menjamin kelangsungan pembiayaan operasional Badan Pelaksana dalam tahun anggaran berjalan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Dana cadangan pembiayaan operasional adalah sejumlah dana yang dikelola oleh Badan Pelaksana dalam rangka menjamin kelangsungan pembiayaan operasional Badan Pelaksana dalam tahun anggaran berjalan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2002Ayat (1) Badan investasi pemerintah adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kerjasama pemanfaatan adalah pengoperasian fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Ayat (1) Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan ... - 33 - Pembentukan Dana Cadangan dalam APBD diperlakukan sebagai pengeluaran pembiayaan, sedangkan pada saat Dana Cadangan digunakan diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan. Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan sekurang-kurangnya memuat tujuan, jumlah, sumber, periode, jenis pengeluaran, penggunaan, dan penempatan dana. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam tahun pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan Dana Cadangan sesuai dengan Peraturan Daerah, Dana Cadangan dicairkan dan merupakan penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Tujuan dari pemberitahuan adalah dalam rangka menyampaikan hasil-hasil penetapan pagu sementara untuk menjadi pertimbangan bagi kepala daerah dalam rangka penunjukkan SKPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kegiatan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008Ayat (1) Krisis solvabilitas adalah krisis keuangan berkepanjangan yang dialami Daerah selama 2 (dua) tahun anggaran dan tidak dapat diatasi melalui APBD. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Ayat (1) Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama adalah laporan informasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pokok-pokok muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, instansi yang bertanggungjawab menyusun dan memelihara sistem informasi keuangan Daerah, prosedur perolehan informasi yang diperlukan, dan tata cara penyediaan informasi kepada instansi pemerintah dan masyarakat.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1999Ayat (1) Termasuk dalam Daftar Biaya Likuidasi ini adalah biaya lelang untuk pencairan harta kekayaan bank dalam likuidasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Penetapan honor Tim Likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1996Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Ayat (1) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Ayat (2) Partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dilakukan dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Swadaya masyarakat dapat berbentuk badan hukum. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009