Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
ayat (1) diubah sehingga berbunyi: "(1)Perusahaan adalah badan hukum yang susuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri". 3.
ayat (1) diubah sehingga berbunyi: "(1)Perusahaan adalah badan hukum yang susuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri". 3.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 1980Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka adalah badan hukum yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 1985Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Badan usaha milik negara dalam ketentuan ini adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) yang tata cara pembinaan dan pengawasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1989ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1972Perusahaan Nasional adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanam Modal Dalam Negeri.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Komite Koordinasi adalah komite yang akan dibentuk berdasarkan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Ayat (1) Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ayat (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1978Ayat (1) Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama menjadi Pegawain Negeri Sipil. Ayat (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 1980Ayat (1) Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ayat (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tabun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1980ayat (5): Adanya izin bagi usaha penerbitan pers merupakan hal yang wajar. SIUPP adalah sarana pembinaan dan pengembangan pers menuju kehidupan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang dapat menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Peraturan perundang-undangan pelaksana undang-undang yang menyangkut SIUPP, dilandasi oleh dan diarahkan pada tujuan yang sesuai dengan hakikat SIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan pers yang dari segi idiil berjiwakan
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1982