Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Ayat (1) Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan adalah dokumen yang diterbitkan oleh petugas Karantina Tumbuhan sebagai akibat dilakukannya tindakan Karantina Tumbuhan. Ayat (2) Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan yang wajib segera disampaikan kepada Pemilik dan/atau pihak lain yang berkepentingan antara lain :
Ayat (1) Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan adalah dokumen yang diterbitkan oleh petugas Karantina Tumbuhan sebagai akibat dilakukannya tindakan Karantina Tumbuhan. Ayat (2) Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan yang wajib segera disampaikan kepada Pemilik dan/atau pihak lain yang berkepentingan antara lain :
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di Negara asal atau transit yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengertian ditandatangani dalam ayat ini adalah ditandatangani oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, yang melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di Pihak penerbit dan/atau pembuat Bukti Asal Barang untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, keabsahan Bukti Asal Barang, dan/atau pemenuhan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang memenuhi persyaratan baik nasional maupun internasional.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pemasukan Obat Hewan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2017