Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) DPR dan DPRD adalah lembaga yang merefleksikan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap warganegara wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPR/DPRD dengan memenuhi permintaan lembaga tersebut dan memberi keterangan seperti yang diminta, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) DPR dan DPRD adalah lembaga yang merefleksikan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap warganegara wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPR/DPRD dengan memenuhi permintaan lembaga tersebut dan memberi keterangan seperti yang diminta, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Ayat (1) Penjabat Gubernur adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri diangkat dari unsur yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. Ayat (2) ... Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Provinsi dan pelantikan Penjabat Gubernur dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau di ibu kota provinsi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2004ayat (2) adalah wilayah dalam batas geografis, yaitu tidak bertempat tinggal di luar negeri. (4) Anggota MPR/DPR yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya. (5) Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (6) Pemeriksaan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (5), dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1985Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kebijakan yang perlu dikoordinasikan kepada Gubernur Provinsi Papua adalah kebijakan keamanan yang mencakup aspek ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang penuh memberhentikan Kepala Kepolisian Provinsi Papua tanpa meminta persetujuan Gubernur Provinsi Papua dan dalam hal-hal tertentu Gubernur Papua dapat memberi pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberhentikan Kepala Kepolisian Provinsi Papua. Ayat (7) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2001"Hak interpelasi" adalah salah satu hak yang penting D.P.R. dalam menjalankan tugasnya mengawasi/mengoreksi tindakan Pemerintah. Hak interpelasi ini dapat diakhiri dengan suatu pernyataan pendapat yang pemakaiannya dilakukan dengan bijaksana. Pernyataan pendapat yang disebut dalam pasal 32 ayat (1) sub e. dapat berbentuk memorandum, resolusi dan atau mosi.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1969Ayat (1) Keterangan dan pernyataan yang tidak dapat disebarluaskan kepada pihak manapun adalah keterangan dan pernyataan tentang isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden kepada Presiden. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2006Ayat (1) Kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang adalah menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang dimaksud di DPR. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 10
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2022Ayat (1) Bila Penyelenggara adalah BUMN/BUMD maka kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan melalui proses pelelangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2005ayat (2) Undang-undang, adalah wilayah dalam batas-batas geografis. (6) Anggota MPR/DPR yang pindah tempat-tinggal dan menetap diluar wilayah geografis Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya. Paragrap 2 Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 11
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1976Ayat (1) Keputusan Pemerintah dalam bidang ini adalah benar-benar untuk kepentingan pertahanan keamanan Negara. Proses penilaian dan pertimbangan berlangsung secara cermat, berjenjang dan berakhir hingga keluarnya Keputusan Presiden. Mengingat kepentingan yang diwakili Pemerintah lebih menguatkan keselamatan, kebutuhan, ketentraman dan ketertiban kehidupan seluruh penduduk Negara, maka keputusan Pemerintah bersifat final. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989