Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Ekuitas adalah nilai aset setelah dikurangi kewajiban. http://www.djpp.depkumham.go.id Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Ekuitas adalah nilai aset setelah dikurangi kewajiban. http://www.djpp.depkumham.go.id Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Ayat (1) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah kantor cabang bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas http://www.djpp.depkumham.go.id Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Ayat (1) Huruf a...www.djpp.depkumham.go.id Huruf a Pelabuhan dalam ketentuan ini adalah pelabuhan khusus atau terminal khusus yang dibangun oleh pemegang IUP Operasi Produksi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2010Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 95, 2004 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419) http://www.djpp.depkumham.go.id
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2004Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 96, 2004 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) http://www.djpp.depkumham.go.id
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 16, 2009 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4971) http://www.djpp.depkumham.go.id
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2009Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 181, 2008 PORNOGRAFI. Kesusilaan. Anak. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928) http://www.djpp.depkumham.go.id
Ditemukan dalam UU 44 TAHUN 2008Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 47, 2009 FINEK. INDUSTRI. Ekonomi. Kawasan Industri. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987) http://www.djpp.depkumham.go.id
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2009Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 88, 2008 PEMERINTAHAN. DAERAH. Penanaman Modal. Insentif. Pedoman. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861)
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2008Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Salah satu tugas pokok kepabeanan dan karantina adalah sebagai Instansi Penjaga Perbatasan (Border Protection Agencies) yang berwenang menetapkan suatu barang untuk diimpor atau diekspor berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, pemeriksaan kepabeanan dan karantina wajib didahulukan untuk menetapkan status barang yang bersangkutan. Ayat (3)...www.djpp.depkumham.go.id Ditjen Peraturan Perundang-undangan Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009