Ayat (1) Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tingi.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2006Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010 dan PP 41 TAHUN 2009Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010Ayat (1) Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan lembaga lainnya adalah badan hukum yang sudah terakreditasi. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2005Ayat (1) Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang disesuaikan dengan kelainan peserta didik berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1989Ayat (1) Pelaksanaan tugas Otoritas Pengelola adalah Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah ini. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran adalah jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil, maka untuk dapat menduduki jabatan tersebut harus memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negari Sipil.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Ayat (1) Tempat pelatihan kesehatan lainnya adalah tempat pelatihan yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelatihan kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1996