Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Ayat (1) Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena itu, Menteri Agama wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai negeri. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena itu, Menteri Agama wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai negeri. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989Ayat (1) Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena itu Menteri Kehakiman epkumham.go wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai negeri. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan adalah pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Angka 37
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1994Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaanya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran adalah jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil, maka untuk dapat menduduki jabatan tersebut harus memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negari Sipil.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Ayat (1) Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama menjadi Pegawain Negeri Sipil. Ayat (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 1980Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Ayat (1) Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ayat (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1978Ayat (1) Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ayat (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tabun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1980Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengangkatan adalah melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi. Ayat (2) Dalam menetapkan peraturan kepegawaian Bank Indonesia, Dewan Gubernur memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan hal tersebut sepanjang tidak mengurangi independensi Bank Indonesia. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur memuat antara lain : a. pengengkatan dan pemberhentian pegawai; b. peraturan kepegawaian; c. sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999