Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Huruf a Jasa sistem pembayaran yang dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia antara lain adalah jasa transfer dana nilai besar. Adapun persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Huruf b Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Informasi yang diperoleh dari penyelenggaraan sistem pembayaran itu juga diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ayat (1) Huruf a Jasa sistem pembayaran yang dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia antara lain adalah jasa transfer dana nilai besar. Adapun persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Huruf b Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Informasi yang diperoleh dari penyelenggaraan sistem pembayaran itu juga diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Ayat (1) Salah satu bentuk melaksanakan tugas dengan mengambil keuntungan untuk diri sendiri adalah membeli sendiri harta kekayaan bank dalam likuidasi yang dicairkan tanpa mengikuti pedoman tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ayat (2) Pertanggungjawaban Tim Likuidasi secara pribadi dapat diminta dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia selaku pengawas terdapat pelanggaran tata cara pelaksanaan likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pelanggaran atau penyimpangan oleh Tim Likuidasi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1996Jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa perbankan yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dapat dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank. Oleh karena itu, jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak piutang, meskipun dilakukan oleh bank merupakan jasa dikenakan pajak karena jasa tersebut dapat dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 1994Kesepakatan Induk Dalam Rangka Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penyedia Fasilitas dan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang wajib ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari diterimanya Permohonan Fasilitas.
Ditemukan dalam 265/PMK.08/2015Kesepakatan Induk Dalam Rangka Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penyedia Fasilitas dan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang wajib ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari diterimanya Permohonan Fasilitas.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016Maksud dan tujuan PT Bank Ekspor Indonesia adalah khusus untuk menyelenggarakan : a. pembiyaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor; b. jasa konsultasi yang berkaitan dengan pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor; c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1999Norma pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut: a. pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa; b. pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi; c. pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja dan hari kerja, jika dipandang perlu; d. Hasil pemeriksaan diwujudkan dalam laporan pemeriksaan; dan e. Hasil pemeriksaan yang disetujui Pihak yang diperiksa, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh - 5 - yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 1995Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas dengan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang harus ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari disetujuinya Permohonan Fasilitas.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Ayat (1) Pengerian dikuasai oleh Negara adalah bahwa Negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Dalam aspek pengaturan tercakup perumusan dan penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis yang antara lain berupa persyaratan keselamatan dan perizinan. Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan. Sedangkan aspek pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pelayaran agar tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penyedia Fasilitas dengan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang harus ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari disetujuinya Permohonan Fasilitas.
Ditemukan dalam 73/PMK.08/2018