Ayat (1) Huruf a Sistem pemadam kebakaran adalah perangkat pemadam kebakaran yang dipasang tetap dan tidak tetap. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Huruf a Sistem pemadam kebakaran adalah perangkat pemadam kebakaran yang dipasang tetap dan tidak tetap. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang diwajibkan menyusun dan menyampaikan RPBBI adalah industri yang mengolah langsung hasil hutan kayu dan bukan kayu. RPBBI merupakan sistim pengendalian pasokan bahan baku. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Perseorangan dalam ketentuan ini adalah Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2010Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Ayat (1) Huruf a Kewajiban pemerintah dalam penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah untuk memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dalam pengoperasi pelabuhan umum. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Pemeliharaan kelestarian lingkungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 1996Ayat (1) Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menghindari benturan kepentingan antara anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas dan BUMN yang diurus/diawasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk “BMN yang bersifat khusus” adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan tentang ketenaganukliran. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dinas jaga pertama adalah awak kapal yang bertugas jaga pada saat kapal bertolak meninggalkan pelabuhan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Huruf a Peralatan persinyalan yang berfungsi sebagai petunjuk adalah suatu alat atau isyarat dalam bentuk, warna atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan isyarat dengan arti tertentu. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1998