ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 20% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 20% X (Rp3.000.000.000,00-Rp1.200.000.000,00) = Rp360.000.000,
ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 20% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 20% X (Rp3.000.000.000,00-Rp1.200.000.000,00) = Rp360.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah 12 sebesar 10% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 10% X (Rp3.000.000.000,00- Rp1.200.000.000,00)= Rp.180.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 50% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 50% X (Rp3.000.000.000,00 - Rp1.200.000.000,00)= Rp900.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 30% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 30% X (Rp4.000.000.000,00 - Rp800.000.000,00)= Rp960.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 25% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 25% X (Rp4.000.000.000,00-Rp800.000.000,00)= Rp800.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010 dan 60/PMK.06/2010ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran terhadap hutang pokok dikalikan sisa hutang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rp1.200.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010 dan 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rp1.200.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 20% X Rp4.000.000.000,00 = Rp800.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010, 60/PMK.06/2010, dan 1 dokumen lainnyad. Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut. - Keringanan seluruh hutang BDO : Rp 9.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok : Rp 1.200.000.000,00 - Tambahan keringanan hutang pokok : Rp 180.000.000,00+ Total keringanan hutang : Rp10.380.000.000,00 Kesimpulan: Karena total keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00, maka berdasarkan
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010d. Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut. - Keringanan seluruh hutang BDO : Rp 9.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok : Rp 1.200.000.000,00 - Tambahan keringanan hutang pokok : Rp 360.000.000,00+ Total keringanan hutang : Rp10.560.000.000,00 Kesimpulan: Karena total keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00, maka berdasarkan
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014