ayat (1) huruf c adalah dokter, psikolog, pendidik, pemuka agama, pengusaha, dan tenaga lain yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan. (2) Perorangan selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.
ayat (1) huruf c adalah dokter, psikolog, pendidik, pemuka agama, pengusaha, dan tenaga lain yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan. (2) Perorangan selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peranserta secara sukarela adalah peran yang dilakukan oleh masyarakat tanpa diminta, sedangkan peranserta atas dasar hubungan hukum tertentu dilakukan karena adanya kesepakatan antara perseorangan, kelompok masyarakat, Badan Usaha dengan Menteri atau transmigran. Ayat (4)
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1999Ayat (1) Mengingat Dinas Kehutanan yang dibentuk adalah untuk melaksanakan urusan yang lebih banyak bersifat teknis kehutanan, dalam rangka mencapai hasil guna dan daya guna penyelenggaraan urusan, maka pegawai yang diangkat dalam jabatan-jabatan teknis harus memiliki pendidikan, wawasan, pengetahuan, kemampuan dan keterampilan teknis kehutanan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah rekomendasi pejabat yang berwenang, persyaratan subyek yang dapat diberikan izin, dan luasan yang dapat diberikan serta persyaratan kemitraan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah Hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut. Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan dibina oleh Pemerintah. Ayat (2) Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1999Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang karena tugasnya memandang perlu untuk mengadakan pemeriksaan terhadap isi bungkusan, seperti Bea dan Cukai, Kepolisian, dan sebagainya. Petugas Proteksi Radiasi yang menghadiri atau memberi petunjuk pada saat dilakukan pemeriksaan isi bungkusan selama pengangkutan dapat berasal dari pihak Pengirim atau Penerima tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemangku kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, badan usaha, mitra pembangunan, akademisi, dan organisasi masyarakat.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2023Ayat (1) Tempat pelatihan kesehatan lainnya adalah tempat pelatihan yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelatihan kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1996Ayat(1) Huruf a Termasuk dalam penghasilan adalah semua imbalan atau pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja. Pemberian imbalan dalam bentuk natura tidak dimasukkan dalam pengertian penghasilan bagi penerima seperti misalnya perumahan, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Bagi pihak pemberi kerja, terkecuali yang dilakukan di daerah terpencil, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1991Ayat (1) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Ayat (2) Partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dilakukan dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Swadaya masyarakat dapat berbentuk badan hukum. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009