Ayat (1) Ketentuan ini adalah penjabaran dari ketentuan
Ayat (1) Ketentuan ini adalah penjabaran dari ketentuan
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1996ayat (1a), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Ayat (1) Pelaksanaan tugas Otoritas Pengelola adalah Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah ini. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan tentang ketenaganukliran. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 104/PMK.02/2010Ayat (1) Kemungkinan penempatan pejabat sebagaimana disebut dalam Pasal ini adalah sesuai dengan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik,
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999ayat (1) adalah pelanggaran.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1997Ayat (1) Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 tahun
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999ayat (2) adalah pelanggaran.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Ayat (1) Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menghindari benturan kepentingan antara anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas dan BUMN yang diurus/diawasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003