Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Kewajiban mengganti kepada harta pailit adalah sebesar pelunasan yang diperoleh Kreditor penerima peralihan piutang atas harta Debitor Pailit di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Kewajiban mengganti kepada harta pailit adalah sebesar pelunasan yang diperoleh Kreditor penerima peralihan piutang atas harta Debitor Pailit di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Ayat (1) Kewajiban mengganti kepada harta pailit adalah sebesar hasil perjumpaan utang yang diperoleh penerima peralihan utang atau piutang di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004ayat (1); b. dalam hal tagihan pihak yang terpiutang kepada negara adalah tiga puluh hari sejak tanggal keputusan adanya tagihan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi kapal mendahului tagihan pemegang hipotek kapal.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Aset Kredit adalah Aset yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, atau tagihan pemerintah dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang diakui, Kreditor yang diterima dengan syarat, dan pembawa suatu piutang atas tunjuk yang telah dicocokkan.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Kewajiban adalah kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau, yang terdiri dari pokok Obligasi, bunga Obligasi yang telah jatuh tempo, dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga Obligasi.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Ayat (1) Konsesi adalah izin pengusahaan jalan tol yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar. Jangka waktu konsesi ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Saldo (Outstanding) Utang, yang selanjutnya disebut Outstanding Utang, adalah jumlah seluruh kewajiban Debitur yang belum diselesaikan.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017