Ayat (1) Krisis solvabilitas adalah krisis keuangan berkepanjangan yang dialami Daerah selama 2 (dua) tahun anggaran dan tidak dapat diatasi melalui APBD. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Krisis solvabilitas adalah krisis keuangan berkepanjangan yang dialami Daerah selama 2 (dua) tahun anggaran dan tidak dapat diatasi melalui APBD. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Ayat (1) Dana cadangan pembiayaan operasional adalah sejumlah dana yang dikelola oleh Badan Pelaksana dalam rangka menjamin kelangsungan pembiayaan operasional Badan Pelaksana dalam tahun anggaran berjalan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2002Ayat (1) Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu ) tahun. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Persentase 50% (lima puluh persen) adalah merupakan selisih (gap) kenaikan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Batas waktu pencapaian SPM adalah periode yang ditentukan dalam Peraturan Menteri untuk mencapai indikator-indikator SPM. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2005Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kebutuhan data statistik untuk keperluan Pemerintah Daerah adalah data statistik regional yang diperlukan untuk keperluan perencanaan pelaksanaan, dan evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan tidak tersedia di BPS. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Persentase 50% (lima puluh persen) adalah merupakan selisih (gap) kenaikan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kerjasama pemanfaatan adalah pengoperasian fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengertian secara berkala dalam ketentuan ini adalah jangka waktu tertentu untuk melakukan peninjauan atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Ayat (1) Badan investasi pemerintah adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007