Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Lembaga litbang nonkementerian pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam hal penelitian kehutanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (1) Lembaga litbang nonkementerian pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam hal penelitian kehutanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2010Ayat (1) Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan lembaga lainnya adalah badan hukum yang sudah terakreditasi. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2005Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Ayat (1) Pelaksanaan tugas Otoritas Pengelola adalah Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah ini. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Ayat (1) Kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang adalah menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang dimaksud di DPR. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 10
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2022Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Nama lain adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah mengatur mengenai penentuan kriteria areal hutan kemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Contoh dari kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi tersebut adalah organisasi profesi berbadan hukum yang diakui oleh Pemerintah. Ayat (3) Cukup Jelas.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2005 dan PP 21 TAHUN 2005Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hasil pengujian kesehatan adalah bersifat rahasia dan hanya diberitahukan kepada yang bersangkutan serta pejabat yang berwenang dengan menggunakan formulir tertentu. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1977Ayat (1) Badan investasi pemerintah adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007