Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebab hal ini antara lain menyangkut bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebab hal ini antara lain menyangkut bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Kewajiban memiliki rencana penempatan tenaga kerja adalah merupakan tambahan khusus bagi penempatan tenaga kerja ke luar wilayah Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Ayat (1) Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting terutama apabila terdapat unsur hukum asing dan sengketa menjadi suatu sengketa hukum perdata internasional. Seperti lazimnya tempat arbitrase dilakukan dapat menentukan pula hukum yang harus dipergunakan untuk memeriksa sengketa tersebut jika para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang dapat menentukan tempat arbitrase. Ayat (2) Dalam ayat (2) pasal ini diberi kemungkinan untuk mendengar saksi di tempat lain dari tempat diadakan arbitrase, antara lain berhubung dengan tempat tinggal saksi bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rekomendasi dalam ketentuan ini adalah rekomendasi dalam bentuk pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan di WIUP dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal dalam rangka pelelangan WIUP. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2010Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran. Ayat (2) Pemberian tanda dan pengumuman dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat adanya kerangka kapal tersebut. Biaya pengadaan dan pemasangan tanda kerangka kapal tersebut dibebankan kepada pemilik kapal. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengertian ditandatangani dalam ayat ini adalah ditandatangani oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, yang melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Ayat (1) Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menghindari benturan kepentingan antara anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas dan BUMN yang diurus/diawasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003Ayat (1) Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia adalah koperasi. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan dalam pengusahaan angkutan umum dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan dan kualitas pelayanan. Ayat (3) Dalam pengaturan tersebut diberikan pula kemungkinan pemberian kelonggaran terhadap usaha tertentu di wilayah atau dalam keadaan tertentu.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Ayat (1) Huruf a Termasuk pula dalam pengertian ini adalah paten yang sudah ada tetapi kemudian penggunaan, pengumuman atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum atau kesusilaan. Paten serupa ini dapat pula digugat pembatalannya. Huruf b Gugatan pembatalan ini biasanya ditujukan terhadap paten yang diberikan belakangan kepada orang lain, tetapi untuk penemuan yang sebenarnya sama. Ayat (2) Penentuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melayani gugatan serupa ini, dimaksudkan untuk memusatkan pemeriksaan mengingat penyelesaiannya sangat memerlukan data dan penjelasan dari Kantor Paten. Ayat (3) Lihat pula penjelasan Ayat (2)
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989