Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk memungkinkan Pemerintah dapat menarik suatu film dari peredaran, pertunjukan, dan/atau penayangan terhadap film yang telah lulus sensor apabila film yang bersangkutan ternyata menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan hidup masyarakat. Ayat (2) Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada produser atau pemilik film yang merasa dirugikan untuk membela haknya dengan mengajukan gugatan terhadap pemerintah melalui peradilan.
Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk memungkinkan Pemerintah dapat menarik suatu film dari peredaran, pertunjukan, dan/atau penayangan terhadap film yang telah lulus sensor apabila film yang bersangkutan ternyata menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan hidup masyarakat. Ayat (2) Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada produser atau pemilik film yang merasa dirugikan untuk membela haknya dengan mengajukan gugatan terhadap pemerintah melalui peradilan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1992Ayat (1) Sebagian urusan pemerintahan yang dapat diserahkan adalah terutama di bidang pembinaan dan perizinan untuk usaha perfilman tertentu, misalnya izin usaha perfilman di bidang pertunjukan dan/atau penayangan. Apabila terjadi suatu film dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan kehidupan masyarakat di daerah tertentu, Pemerintah Daerah dapat melarang film tersebut diedarkan, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan di seluruh atau sebagian wilayah administratifnya setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari instansi yang terkait. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1992Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… - 8 - Ayat (2) Maksud ayat ini adalah mencegah dimanfaatkannya Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyebarluaskan buah pikiran yang menentang Pancasila. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan agar pendirian Lembaga Penyiaran Swasta harus didasarkan kepada kepentingan nasional serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Lembaga Penyiaran Swasta tetap dapat menyiarkan acara siaran agama, serta acara siaran pendidikan politik sebagai bagian dari pola acara yang disusun secara periodik oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan; serta khusus untuk penyiaran radio sesuai dengan format stasiun. Larangan tersebut juga diberlakukan bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memperoleh izin siaran, yang apabila ternyata kemudian hari menyelenggarakan siaran untuk kepentingan seperti tersebut dalam ayat ini.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Ayat (1) Huruf a Termasuk pula dalam pengertian ini adalah paten yang sudah ada tetapi kemudian penggunaan, pengumuman atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum atau kesusilaan. Paten serupa ini dapat pula digugat pembatalannya. Huruf b Gugatan pembatalan ini biasanya ditujukan terhadap paten yang diberikan belakangan kepada orang lain, tetapi untuk penemuan yang sebenarnya sama. Ayat (2) Penentuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melayani gugatan serupa ini, dimaksudkan untuk memusatkan pemeriksaan mengingat penyelesaiannya sangat memerlukan data dan penjelasan dari Kantor Paten. Ayat (3) Lihat pula penjelasan Ayat (2)
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu Ciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2002Ayat (1) Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah Hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut. Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan dibina oleh Pemerintah. Ayat (2) Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1999Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2006Ayat (1) Kewajiban memberitahukan tersebut adalah konsekuensi dari prinsip bahwa tindakan apapun yang dilakukan terhadap satwa liar yang dilindungi akan membawa dampak terhadap kelestarian lingkungan yang bersifat global. Karena itu pemerintah sebagai penanggung jawab kepentingan publik, berhak untuk mengetahui hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan satwa liar yang dilindungi. Pemberitahuan hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan tersebut tidak harus dalam wujud satwa tetapi cukup dengan informasi yang memadai atas hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan tersebut. Kewajiban memberitahukan tersebut tidak mengurangi hak para peneliti yang timbul dari hasil penelitiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Ayat (1) Larangan untuk membuka atau memiliki rekening pada Pialang Berjangka lain adalah untuk menghindarkan terjadinya persekongkolan yang dapat merugikan Nasabah dan tidak terlaksananya kegiatan transaksi di pasar secara wajar dan transparan. Ayat (2) Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan agar istri atau suami pegawai Pialang Berjangka tidak dapat dimanfaatkan untuk bersekongkol melakukan transaksi yang telah sebelumnya yang mengakibatkan tidak dapat bekerjanya mekanisme pasar secara wajar (fair) dan menghindari kemungkinan dilakukannya transaksi oleh sekelompok orang atau keluarganya melampaui batas posisi yang ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1999Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 1999