Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Mengajukan suatu memori kasasi yang memuat alasan- alasan permohonan kasasi adalah suatu syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Memori ini harus dimasukkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah mengajukan permohonan kasasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Mengajukan suatu memori kasasi yang memuat alasan- alasan permohonan kasasi adalah suatu syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Memori ini harus dimasukkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah mengajukan permohonan kasasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1985Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian. Ayat (3)… - 5 - Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002ayat (1); b. dalam hal tagihan pihak yang terpiutang kepada negara adalah tiga puluh hari sejak tanggal keputusan adanya tagihan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Pembatasan bahwa yang dapat dimintakan paten adalah permintaan yang telah didaftarkan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir didasarkan atas pertimbangan bahwa sekalipun dalam pengumuman tanggal 12 Agustus 1953 diberitahukan adanya kemungkinan untuk diberikan prioritas untuk diproses, tetapi hal itu pun berkaitan dengan realita yang berkaitan dengan jangka waktu paten yang diatur dalam Undang-undang ini serta waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya. Dalam pengajuan permintaan paten tersebut, sepenuhnya harus diikuti ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Karena dinyatakan gugur, maka pendaftaran tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan karenanya tidak berlaku. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Ayat (1) Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dalam ketentuan ini adalah hari persidangan dan tidak termasuk masa reses. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2004Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan memenuhi syarat: a. mengisi formulir Permohonan dalam rangkap 4 (empat); b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian atau keterangan dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya dalam rangkap 3 (tiga); dan c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hasil pengujian kesehatan adalah bersifat rahasia dan hanya diberitahukan kepada yang bersangkutan serta pejabat yang berwenang dengan menggunakan formulir tertentu. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1977Ayat (1) “Jangka waktu 14 (empat belas) hari“ adalah jangka waktu minimal untuk memanggil rapat. Oleh karena itu, dalam anggaran dasar tidak dapat menentukan jangka waktu lebih singkat dari 14 (empat belas) hari kecuali untuk rapat kedua atau rapat ketiga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Ayat (2)...- 33 - Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengertian secara berkala dalam ketentuan ini adalah jangka waktu tertentu untuk melakukan peninjauan atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004