Ayat (1) Mengingat Dinas Kehutanan yang dibentuk adalah untuk melaksanakan urusan yang lebih banyak bersifat teknis kehutanan, dalam rangka mencapai hasil guna dan daya guna penyelenggaraan urusan, maka pegawai yang diangkat dalam jabatan-jabatan teknis harus memiliki pendidikan, wawasan, pengetahuan, kemampuan dan keterampilan teknis kehutanan. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Mengingat Dinas Kehutanan yang dibentuk adalah untuk melaksanakan urusan yang lebih banyak bersifat teknis kehutanan, dalam rangka mencapai hasil guna dan daya guna penyelenggaraan urusan, maka pegawai yang diangkat dalam jabatan-jabatan teknis harus memiliki pendidikan, wawasan, pengetahuan, kemampuan dan keterampilan teknis kehutanan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Ayat (1) Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah Hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut. Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan dibina oleh Pemerintah. Ayat (2) Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kewenangan yang diserahkan adalah pelaksanaan pengurusan hutan yang bersifat operasional. Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain: a. jenis-jenis urusan yang kewenangannya diserahkan, b. tata cara dan tata hubungan kerja, c. mekanisme pertanggungjawaban, dan d. pengawasan dan pengendalian.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 1999Ayat (1) Penelitian dan pengembangan adalah kegiatan dalam rangka meneliti dan mengembangkan masalah-masalah teknis untuk mendukung penyelenggaraan jalan tol, antara lain dalam hal perencanaan, pembangunan dan pengoperasian. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Ayat (1) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Ayat (2) Partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dilakukan dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Swadaya masyarakat dapat berbentuk badan hukum. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009ayat (1) huruf c adalah dokter, psikolog, pendidik, pemuka agama, pengusaha, dan tenaga lain yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan. (2) Perorangan selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 1999Ayat (1) Pemberdayaan adalah usaha-usaha dalam rangka meningkatkan peran dan kemampuan para stakeholder di bidang jalan tol, termasuk antara lain pelatihan-pelatihan sumber daya manusia, pertemuan stakeholder, dan studi banding. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Pembinaan umum yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri adalah pembinaan yang bersifat menyeluruh agar pelaksanaan urusan rumah tangga Daerah benar-benar sesuai dengan tujuan penyerahannya, seperti peningkatan daya guna dan hasil guna, keutuhan Negara Kesatuan, stabilitas politik serta peningkatan pelayanan dan pembangunan Daerah.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Ayat (1) Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dipelukan ditetapkan berdasarkan beban kerja suatu organisasi. Ayat (2) Formasi ditetapkan berdasarkan perkiraan beban kerja dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 1999