Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Mengingat Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan pengambilan sumber daya alam yang takterbarukan yang merupakan kekayaan negara, maka dalam kegiatan ini negara harus memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir merupakan kegiatan yang bersifat usaha bisnis pada umumnya, di mana biaya produksi dan kerugian yang mungkin timbul tidak dapat dibebankan (dikonsolidasikan) pada biaya Kegiatan Usaha Hulu. Tidak dimungkinkannya konsolidasi biaya dari Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dimaksudkan juga agar pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) menjadi jelas. Dalam hal Badan Usaha melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir secara bersamaan harus membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain secara Holding Company. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Mengingat Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan pengambilan sumber daya alam yang takterbarukan yang merupakan kekayaan negara, maka dalam kegiatan ini negara harus memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir merupakan kegiatan yang bersifat usaha bisnis pada umumnya, di mana biaya produksi dan kerugian yang mungkin timbul tidak dapat dibebankan (dikonsolidasikan) pada biaya Kegiatan Usaha Hulu. Tidak dimungkinkannya konsolidasi biaya dari Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dimaksudkan juga agar pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) menjadi jelas. Dalam hal Badan Usaha melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir secara bersamaan harus membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain secara Holding Company. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengurangan Penyertaan Modal Negara adalah perubahan struktur kepemilikan saham sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam hal pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas, maka pelaksanaan terhadap keputusan RUPS oleh Perseroan Terbatas tersebut mengikuti mekanisme korporasi, sehingga tidak perlu menunggu/tergantung pada terbitnya peraturan pemerintah penetapannya. Namun demikian, peraturan pemerintah tersebut tetap diterbitkan dalam rangka tertib administrasi penatausahaan Penyertaan Modal Negara.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2005Ayat (1) Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan ... - 33 - Pembentukan Dana Cadangan dalam APBD diperlakukan sebagai pengeluaran pembiayaan, sedangkan pada saat Dana Cadangan digunakan diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan. Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan sekurang-kurangnya memuat tujuan, jumlah, sumber, periode, jenis pengeluaran, penggunaan, dan penempatan dana. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam tahun pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan Dana Cadangan sesuai dengan Peraturan Daerah, Dana Cadangan dicairkan dan merupakan penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Ayat (1) Pengertian tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini adalah merupakan suatu kawasan yang memiliki batas tertentu. Pada hakekatnya terminal merupakan simpul dalam sistem jaringan transportasi jalan yang berfungsi pokok sebagai pelayanan umum antara lain berupa tempat untuk naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, untuk pengendalian lalu lintas dan angkutan kendaraan umum, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Sesuai dengan fungsi tersebut maka dalam pembangunan terminal perlu mempertimbangkan antara lain lokasi, tata ruang, kapasitas, kepadatan lalu lintas dan keterpaduan dengan moda transportasi lain. Ayat (2) Pembangunan terminal pada hakekatnya dilaksanakan oleh Pemerintah, namun dapat pula diberikan kesempatan kepada badan hukum Indonesia untuk ikut berperanserta. Ayat (3) Penyelenggaraan terminal yang merupakan pelayanan umum dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara atau badan usaha milik Daerah yang didirikan untuk itu. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pelimpahan wewenang pemberian Izin Usaha untuk kegiatan tertentu adalah dimaksudkan untuk lebih memudahkan pelaku usaha dan dalam rangka efisiensi guna menghindari ekonomi biaya tinggi serta dengan memperhatikan kapasitas dan kemampuan pelaku usaha termasuk di dalamnya dengan memperhatikan kepemilikan saham asing dan/atau pemanfaatan fasilitas penanaman modal. Pelimpahan wewenang pemberian Izin Usaha untuk kegiatan tertentu dapat dilakukan kepada Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan/atau badan tertentu yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi penanaman modal.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagai penyelenggara/pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) adalah berkaitan dengan perlakuan khusus di bidang kepabeanan yang sesungguhnya menjadi tugas dari instansi Pemerintah. Dalam kedudukannya sebagai salah satu aparat Pemerintah, maka secara tidak langsung badan usaha ini diberi wewenang juga untuk menjalankan tugas pemerintahan, yaitu selain pengawasan di bidang kepabeanan juga izin-izin lainnya dalam rangka kegiatan di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone). Sebab itulah susunan modal yang selanjutnya menentukan hak suara di dalam Persero ini mempunyai arti yang penting bagi terlaksananya fungsi-fungsi pemerintahan yang terkait dalam kegiatan Kawasan Berikat (Bonded Zone) dimaksud.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1986Ayat (1) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Ayat (2) Partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dilakukan dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Swadaya masyarakat dapat berbentuk badan hukum. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009Ayat (1) Kegiatan penunjang pelabuhan adalah a. tidak termasuk dalam kegiatan pokok pelabuhan; b. merupakan kegiatan yang menunjang kelancaran operasional pelabuhan, dan apabila kegiatan tersebut tidak ada, dalam keadaan tertentu akan mempengaruhi kelancaran operasional pelabuhan; c. merupakan kegiatan yang dapat membantu kelancaran operasional pelabuhan tetapi jika tidak ada, tidak akan mengganggu kelancaran operasional pelabuhan. Usaha kegiatan dimaksud meliputi antara lain penampungan limbah (reception facilities), perkantoran, pertokoan, dan penyediaan fasilitas umum lainnya. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Salah satu bentuk melaksanakan tugas dengan memperoleh keuntungan untuk diri sendiri adalah membeli harta kekayaan bank dalam likuidasi untuk kepentingan sendiri, keluarganya, dan atau kelompoknya. Dalam pengertian memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, termasuk juga apabila anggota Tim Likuidasi melakukan transaksi yang didalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara bank dalam Likuidasi dan anggota Tim Likuidasi yang bersangkutan. Ayat (2) Pertanggungjawaban Tim Likuidasi secara pribadi dapat diminta dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia selaku pengawas terdapat pelanggaran terhadap larangan memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Untuk itu diperlukan bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pelanggaran atau penyimpangan oleh Tim Likuidasi yang bersangkutan. Pertanggungjawaban secara pribadi tersebut antara lain berupa pengembalian seluruh keuntungan yang telah diperolehnya kepada bank dalam likuidasi.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2019