Ayat (1) Mitigasi bencana adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan akibat bencana, misalnya penyediaan fasilitas pengungsian dan penambalan darurat tanggul bobol. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Mitigasi bencana adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan akibat bencana, misalnya penyediaan fasilitas pengungsian dan penambalan darurat tanggul bobol. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004Ayat (1) Pemberdayaan adalah usaha-usaha dalam rangka meningkatkan peran dan kemampuan para stakeholder di bidang jalan tol, termasuk antara lain pelatihan-pelatihan sumber daya manusia, pertemuan stakeholder, dan studi banding. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Ayat (1) Penelitian dan pengembangan adalah kegiatan dalam rangka meneliti dan mengembangkan masalah-masalah teknis untuk mendukung penyelenggaraan jalan tol, antara lain dalam hal perencanaan, pembangunan dan pengoperasian. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Ayat (1) Termasuk dalam pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah memanfaatkan ruang tumbuh dengan tidak mengganggu fungsi utamanya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)...- 93 - Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kerjasama pemanfaatan adalah pengoperasian fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rekomendasi dalam ketentuan ini adalah rekomendasi dalam bentuk pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan di WIUP dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal dalam rangka pelelangan WIUP. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2010Ayat (1) Usaha penunjang angkutan adalah usaha yang bersifat menunjang kelancaran proses perpindahan barang dari pengirim ke penerima barang antara lain ekspedisi muatan kapal laut, bongkar muat, angkutan bandar, dan lain sebagainya sesuai perkembangan teknologi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Pada dasarnya masalah yang dihadapi oleh pengungsi adalah masalah kemanusiaan, sehingga penanganannya dilakukan dengan sejauh mungkin menghindarkan terganggunya hubungna baik antara Indonesia dan negara asal pengungsi itu. Indonesia memberikan kerja samanya kepada badan yang berwenang dalam upaya mencari penyelesaian masalah pengungsi itu. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran. Ayat (2) Pemberian tanda dan pengumuman dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat adanya kerangka kapal tersebut. Biaya pengadaan dan pemasangan tanda kerangka kapal tersebut dibebankan kepada pemilik kapal. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Krisis solvabilitas adalah krisis keuangan berkepanjangan yang dialami Daerah selama 2 (dua) tahun anggaran dan tidak dapat diatasi melalui APBD. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004