Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Ayat (1) Pada dasarnya masalah yang dihadapi oleh pengungsi adalah masalah kemanusiaan, sehingga penanganannya dilakukan dengan sejauh mungkin menghindarkan terganggunya hubungna baik antara Indonesia dan negara asal pengungsi itu. Indonesia memberikan kerja samanya kepada badan yang berwenang dalam upaya mencari penyelesaian masalah pengungsi itu. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (1) Pada dasarnya masalah yang dihadapi oleh pengungsi adalah masalah kemanusiaan, sehingga penanganannya dilakukan dengan sejauh mungkin menghindarkan terganggunya hubungna baik antara Indonesia dan negara asal pengungsi itu. Indonesia memberikan kerja samanya kepada badan yang berwenang dalam upaya mencari penyelesaian masalah pengungsi itu. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang karena tugasnya memandang perlu untuk mengadakan pemeriksaan terhadap isi bungkusan, seperti Bea dan Cukai, Kepolisian, dan sebagainya. Petugas Proteksi Radiasi yang menghadiri atau memberi petunjuk pada saat dilakukan pemeriksaan isi bungkusan selama pengangkutan dapat berasal dari pihak Pengirim atau Penerima tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Salah satu fungsi Perwakilan Republik Indonesia adalah melindungi kepentingan negara dan warga negara Republik Indonesia yang berada di negara akreditasi. Namun pemberian perlindungan itu hanya dapat diberikan oleh perwakilan Republik indonesia yang bersangkutan dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum dan kebiasaan internasional. Dalam pemberian perlindungan itu, Perwakilan Republik Indonesia mengindahkan ketntuan-ketentuan hukum negara setempat. Bantuan hukum dapat diberikan dalam masalah-masalah hukum, baik yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana. Bantuan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian pertimbangan dan nasihat hukum kepada yang bersangkutan dalam upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Ayat (1) Bantuan yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya adalah atas dasar kemanusiaan, di luar hak korban yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Lihat penjelasan ayat (1).
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Ayat (1) Mitigasi bencana adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan akibat bencana, misalnya penyediaan fasilitas pengungsian dan penambalan darurat tanggul bobol. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004Ayat (1) Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting terutama apabila terdapat unsur hukum asing dan sengketa menjadi suatu sengketa hukum perdata internasional. Seperti lazimnya tempat arbitrase dilakukan dapat menentukan pula hukum yang harus dipergunakan untuk memeriksa sengketa tersebut jika para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang dapat menentukan tempat arbitrase. Ayat (2) Dalam ayat (2) pasal ini diberi kemungkinan untuk mendengar saksi di tempat lain dari tempat diadakan arbitrase, antara lain berhubung dengan tempat tinggal saksi bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Keputusan Pemerintah dalam bidang ini adalah benar-benar untuk kepentingan pertahanan keamanan Negara. Proses penilaian dan pertimbangan berlangsung secara cermat, berjenjang dan berakhir hingga keluarnya Keputusan Presiden. Mengingat kepentingan yang diwakili Pemerintah lebih menguatkan keselamatan, kebutuhan, ketentraman dan ketertiban kehidupan seluruh penduduk Negara, maka keputusan Pemerintah bersifat final. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Ayat (1) Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia adalah koperasi. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan dalam pengusahaan angkutan umum dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan dan kualitas pelayanan. Ayat (3) Dalam pengaturan tersebut diberikan pula kemungkinan pemberian kelonggaran terhadap usaha tertentu di wilayah atau dalam keadaan tertentu.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebab hal ini antara lain menyangkut bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001