Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Pada dasarnya subpenyedia jasa adalah penyedia jasa. Oleh karena itu sebagaimana perlakuan terhadap penyedia yang berfungsi sebagai penyedia jasa umum, subpenyedia jasa mempunyai kewajiban yang sama dalam keikutsertaan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi melalui persaingan yang sehat sesuai kemampuan dan ketentuan yang dipersyaratkan. Ayar (2) Cukup jelas
Ayat (1) Pada dasarnya subpenyedia jasa adalah penyedia jasa. Oleh karena itu sebagaimana perlakuan terhadap penyedia yang berfungsi sebagai penyedia jasa umum, subpenyedia jasa mempunyai kewajiban yang sama dalam keikutsertaan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi melalui persaingan yang sehat sesuai kemampuan dan ketentuan yang dipersyaratkan. Ayar (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999Ayat (1) Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia adalah koperasi. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan dalam pengusahaan angkutan umum dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan dan kualitas pelayanan. Ayat (3) Dalam pengaturan tersebut diberikan pula kemungkinan pemberian kelonggaran terhadap usaha tertentu di wilayah atau dalam keadaan tertentu.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Ayat (1) Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah Hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut. Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan dibina oleh Pemerintah. Ayat (2) Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1999Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran. Ayat (2) Pemberian tanda dan pengumuman dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat adanya kerangka kapal tersebut. Biaya pengadaan dan pemasangan tanda kerangka kapal tersebut dibebankan kepada pemilik kapal. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2) Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum atau karena menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dijalankan secara terus menerus. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Ayat (1) Sertifikasi adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengawasan mutu pangan, yang penyelenggaranya dapat dilakukan secara laboratoris atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi. Sertifikasi mutu diberlakukan untuk lebih memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu, tanpa mengurangi tanggung jawab pihak yang memproduksi pangan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1996ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan. Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan lalu lintas pada umumnya. Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini ialah kelengkapan yang wajib berada pada kendaraan tidak bermotor antara lain berupa rem, lampu, isyarat dengan bunyi, serta persyaratan mengenai tatacara memuat dan batas maksimum muatan yang diperkenankan. Hewan yang secara langsung mengangkut barang dan/atau orang, tidak dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Ayat (1) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Ayat (2) Partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dilakukan dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Swadaya masyarakat dapat berbentuk badan hukum. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009Ayat (1) Bila Penyelenggara adalah BUMN/BUMD maka kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan melalui proses pelelangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2005