Ayat (1) Penelitian dan pengembangan adalah kegiatan dalam rangka meneliti dan mengembangkan masalah-masalah teknis untuk mendukung penyelenggaraan jalan tol, antara lain dalam hal perencanaan, pembangunan dan pengoperasian. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Penelitian dan pengembangan adalah kegiatan dalam rangka meneliti dan mengembangkan masalah-masalah teknis untuk mendukung penyelenggaraan jalan tol, antara lain dalam hal perencanaan, pembangunan dan pengoperasian. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Ayat (1) Pemberdayaan adalah usaha-usaha dalam rangka meningkatkan peran dan kemampuan para stakeholder di bidang jalan tol, termasuk antara lain pelatihan-pelatihan sumber daya manusia, pertemuan stakeholder, dan studi banding. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Ayat (1) Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, pencarian kembali dan validasi berbagai data tertentu yang dibutuhkan oleh suatu organisasi tentang perencanaan pembangunan daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kerjasama pemanfaatan adalah pengoperasian fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Ayat (1) Pengerian dikuasai oleh Negara adalah bahwa Negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Dalam aspek pengaturan tercakup perumusan dan penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis yang antara lain berupa persyaratan keselamatan dan perizinan. Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan. Sedangkan aspek pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pelayaran agar tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan penerbangan yang perwujudannya meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Dalam aspek pengaturan, tercakup perumusan dan penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis yang antara lain berupa persyaratan keselamatan dan perizinan. Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan. Sedangkan aspek pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan penerbangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam pengertian memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, termasuk memperhatikan lingkungan hidup, tata ruang, energi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hubungan internasional, serta pengembangan potensi yang ada dalam masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan penerbangan nasional yang lebih luas. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kebutuhan data statistik untuk keperluan Pemerintah Daerah adalah data statistik regional yang diperlukan untuk keperluan perencanaan pelaksanaan, dan evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan tidak tersedia di BPS. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1999Ayat (1) Maksud "mengoordinasikan dan memadukan perencanaan" adalah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau kesenjangan dalam pembiayaan antardaerah irigasi. Dalam pelaksanaan koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi, komisi irigasi provinsi dapat melibatkan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelaksanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi pada setiap daerah irigasi dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi dalam penentuan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Ayat (1) Mengingat Dinas Kehutanan yang dibentuk adalah untuk melaksanakan urusan yang lebih banyak bersifat teknis kehutanan, dalam rangka mencapai hasil guna dan daya guna penyelenggaraan urusan, maka pegawai yang diangkat dalam jabatan-jabatan teknis harus memiliki pendidikan, wawasan, pengetahuan, kemampuan dan keterampilan teknis kehutanan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kewenangan yang diserahkan adalah pelaksanaan pengurusan hutan yang bersifat operasional. Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain: a. jenis-jenis urusan yang kewenangannya diserahkan, b. tata cara dan tata hubungan kerja, c. mekanisme pertanggungjawaban, dan d. pengawasan dan pengendalian.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 1999