Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Ayat (1) Pengangkut adalah suatu badan usaha yang memiliki atau mengoperasikan sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut peti kemas. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang dimuat di dalam peti kemas, tetapi bertanggung jawab terhadap keutuhan peti kemas tersebut. Ayat (2) Yang dimaksud dengan tidak laik dapat disebabkan antara lain oleh sifat, jenis atau cara penyusunan muatan di dalam peti kemas yang tidak memenuhi persyaratan maupun oleh kondisi peti kemas itu sendiri. Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Pengangkut adalah suatu badan usaha yang memiliki atau mengoperasikan sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut peti kemas. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang dimuat di dalam peti kemas, tetapi bertanggung jawab terhadap keutuhan peti kemas tersebut. Ayat (2) Yang dimaksud dengan tidak laik dapat disebabkan antara lain oleh sifat, jenis atau cara penyusunan muatan di dalam peti kemas yang tidak memenuhi persyaratan maupun oleh kondisi peti kemas itu sendiri. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Usaha penunjang angkutan adalah usaha yang bersifat menunjang kelancaran proses perpindahan barang dari pengirim ke penerima barang antara lain ekspedisi muatan kapal laut, bongkar muat, angkutan bandar, dan lain sebagainya sesuai perkembangan teknologi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Kegiatan penunjang pelabuhan adalah a. tidak termasuk dalam kegiatan pokok pelabuhan; b. merupakan kegiatan yang menunjang kelancaran operasional pelabuhan, dan apabila kegiatan tersebut tidak ada, dalam keadaan tertentu akan mempengaruhi kelancaran operasional pelabuhan; c. merupakan kegiatan yang dapat membantu kelancaran operasional pelabuhan tetapi jika tidak ada, tidak akan mengganggu kelancaran operasional pelabuhan. Usaha kegiatan dimaksud meliputi antara lain penampungan limbah (reception facilities), perkantoran, pertokoan, dan penyediaan fasilitas umum lainnya. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan. Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan lalu lintas pada umumnya. Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini ialah kelengkapan yang wajib berada pada kendaraan tidak bermotor antara lain berupa rem, lampu, isyarat dengan bunyi, serta persyaratan mengenai tatacara memuat dan batas maksimum muatan yang diperkenankan. Hewan yang secara langsung mengangkut barang dan/atau orang, tidak dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah Hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut. Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan dibina oleh Pemerintah. Ayat (2) Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1999Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang karena tugasnya memandang perlu untuk mengadakan pemeriksaan terhadap isi bungkusan, seperti Bea dan Cukai, Kepolisian, dan sebagainya. Petugas Proteksi Radiasi yang menghadiri atau memberi petunjuk pada saat dilakukan pemeriksaan isi bungkusan selama pengangkutan dapat berasal dari pihak Pengirim atau Penerima tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Ayat (1) Pengertian tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini adalah merupakan suatu kawasan yang memiliki batas tertentu. Pada hakekatnya terminal merupakan simpul dalam sistem jaringan transportasi jalan yang berfungsi pokok sebagai pelayanan umum antara lain berupa tempat untuk naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, untuk pengendalian lalu lintas dan angkutan kendaraan umum, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Sesuai dengan fungsi tersebut maka dalam pembangunan terminal perlu mempertimbangkan antara lain lokasi, tata ruang, kapasitas, kepadatan lalu lintas dan keterpaduan dengan moda transportasi lain. Ayat (2) Pembangunan terminal pada hakekatnya dilaksanakan oleh Pemerintah, namun dapat pula diberikan kesempatan kepada badan hukum Indonesia untuk ikut berperanserta. Ayat (3) Penyelenggaraan terminal yang merupakan pelayanan umum dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara atau badan usaha milik Daerah yang didirikan untuk itu. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992A adalah sebagai berikut: “Pasal 37 A (1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. (2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2001Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran. Ayat (2) Pemberian tanda dan pengumuman dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat adanya kerangka kapal tersebut. Biaya pengadaan dan pemasangan tanda kerangka kapal tersebut dibebankan kepada pemilik kapal. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992