Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Pengertian dari "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, harus disertai dan dilengkapi secara fisik dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang sama) secara fisik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul termasuk kayu dan bukan kayu yang berasal dari kebun, pekarangan, tegalan dan lain-lain. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Ayat (1) Pengertian dari "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, harus disertai dan dilengkapi secara fisik dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang sama) secara fisik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul termasuk kayu dan bukan kayu yang berasal dari kebun, pekarangan, tegalan dan lain-lain. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Ayat (1) Ketentuan ini adalah penjabaran dari ketentuan pasal 34 Undang-undang Pokok Agraria. Huruf a Cukup jelas Huruf b Angka 1) Cukup jelas Angka 2) Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e… - 9 - Huruf e Cukup jelas Huruf f Dalam hal hapusnya Hak Guna Usaha karena tanahnya musnah, yang hapus hanyalah bagian tanah Hak Guna Usaha yang musnah itu. Selebihnya masih tetap dikuasai dengan Hak Duna Usaha. Untuk penyesuaian pencatatannya pada Kantor Pertanahan, perubahan itu perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Huruf g Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam pengaturan ini antara lain ditetapkan pula ketentuan penggunaan dan penguasaan tanah selanjutnya dengan memperhatikan tata ruang, pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta kepentingan bekas pemegang hak.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1996Ayat (1) Huruf a Termasuk dalam pengertian mirip adalah kemiripan dalam tulisan, arti atau cara pengucapan misalnya PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SEMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Huruf b Ketentuan ini dapat dilakukan sepanjang daftar merek terkenal tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang menyusun daftar tersebut. Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka" misalnya PT3, PT
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1998Ayat (1) Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Jumlah tertentu adalah untuk setiap jenis hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, dan lain-lain. Lokasi tidak tumpang tindih dengan izin usaha pemanfaatan kawasan dan atau pemanfaatan jasa lingkungan usaha wisata alam.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Roya adalah pencoretan hipotek atas kapal yang tidak lagi diperlukan sebagai jaminan kredit. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) huruf a angka (1) Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) atau disebut pula net adjusted working capital adalah jumlah kas dan bank, Portfolio Efek, dan aktiva lain Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh utang Perusahaan Efek, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. angka (2) Cukup jelas angka (3) Cukup jelas angka (4) Cukup jelas angka (5) Cukup jelas huruf b - 15 - angka (1) Cukup jelas angka (2) Cukup jelas angka(3) Cukup jelas angka (4)… angka (4) Cukup jelas angka (5) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 1995Ayat (1) Penghasilan yang layak adalah penerimaan atau pendapatan pekerja dari hasil pekerjaannya yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar meliputi makanan/minuman, sandang, perumahan, pendidikan serta kesehatan dan jaminan hari tua. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Apabila kesepakatan yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha batal demi hukum, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d… - 34 - Huruf d Pekerja yang tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya misalnya melaksanakan fungsi sebagai pimpinan serikat pekerja yang telah disepakati oleh pimpinan perusahaan, melaksanakan tugas negara, dan kewajiban bela negara. Huruf e Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Ayat (1) Pengaturan administrasi pengelolaan Tempat Pemakaman adalah mengenai tanggung jawab petugas pencatat tentang identitas, letak makam, tanggal pemakaman dan lain-lain serta bentuk administrasi pencatatan bagi setiap jenazah yang dimakamkan. Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Apabila terjadi penyimpangan dalam ketentuan Peraturan Daerah/ Keputusan Kepala Daerah dapat dijadikan alasan untuk menutup sementara dengan tenggang waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan dapat menutup selamanya apabila penyimpangan dimaksud berkelanjutan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1987