Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Pengertian layak adalah yang sesuai dengan kepatutan dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ganti rugi yang layak juga berlaku untuk kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan kewenangan tersebut. Ayat (2) Tanah yang langsung dikuasai Negara ialah yang pengertiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Pelaksanaannya khususnya tentang hak-hak atas tanah. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "diselesaikan" ialah bahwa ganti rugi dengan harga yang layak telah dibayar lunas atau telah mendapatkan penggantian dalam bentuk lain, misalnya bila ditukar dengan tanah di tempat lain yang sama nilainya.
Ayat (1) Pengertian layak adalah yang sesuai dengan kepatutan dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ganti rugi yang layak juga berlaku untuk kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan kewenangan tersebut. Ayat (2) Tanah yang langsung dikuasai Negara ialah yang pengertiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Pelaksanaannya khususnya tentang hak-hak atas tanah. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "diselesaikan" ialah bahwa ganti rugi dengan harga yang layak telah dibayar lunas atau telah mendapatkan penggantian dalam bentuk lain, misalnya bila ditukar dengan tanah di tempat lain yang sama nilainya.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1989Ayat (1) Ketentuan ini adalah penjabaran dari ketentuan pasal 34 Undang-undang Pokok Agraria. Huruf a Cukup jelas Huruf b Angka 1) Cukup jelas Angka 2) Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e… - 9 - Huruf e Cukup jelas Huruf f Dalam hal hapusnya Hak Guna Usaha karena tanahnya musnah, yang hapus hanyalah bagian tanah Hak Guna Usaha yang musnah itu. Selebihnya masih tetap dikuasai dengan Hak Duna Usaha. Untuk penyesuaian pencatatannya pada Kantor Pertanahan, perubahan itu perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Huruf g Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam pengaturan ini antara lain ditetapkan pula ketentuan penggunaan dan penguasaan tanah selanjutnya dengan memperhatikan tata ruang, pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta kepentingan bekas pemegang hak.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1996Hak pakai adalah suatu "kumpulan pengertian" dari pada hak-hak yang dikenal dalam hukum pertanahan dengan berbagai nama, yang semuanya dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah sedaerah, pada pokoknya memberi wewenang kepada yang mempunyai sebagai yang disebutkan dalam pasal ini. Dalam rangka usaha penyederhanaan sebagai yang dikemukakan dalam Penjelasan Umum, maka hak-hak tersebut dalam hukum agraria yang baru disebut dengan satu nama saja. Untuk gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan pula hak pakai, oleh karena hak ini dapat berlaku selama tanahnya dipergunakan untuk itu. Orang- orang dan badan- badan hukum asing dapat diberi hak-pakai, karena hak ini hanya memberi wewenang yang terbatas.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1960ayat (2) Undang-undang adalah sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dibayar dengan mata uang negara ditjen Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. (2) Perubahan ongkos administrasi ditentukan oleh Menteri Kehakiman.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 1976Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakekatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan ini dapat pula diberikan untuk mendorong perkembangan daerah yang terpencil, seperti yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan pembangunan. Kemudahan… - 78 - Kemudahan yang diberikan terbatas dalam bentuk : a. penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat; b. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; c. pengurangan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1994Ayat (1) Penghasilan yang layak adalah penerimaan atau pendapatan pekerja dari hasil pekerjaannya yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar meliputi makanan/minuman, sandang, perumahan, pendidikan serta kesehatan dan jaminan hari tua. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Apabila kesepakatan yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha batal demi hukum, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d… - 34 - Huruf d Pekerja yang tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya misalnya melaksanakan fungsi sebagai pimpinan serikat pekerja yang telah disepakati oleh pimpinan perusahaan, melaksanakan tugas negara, dan kewajiban bela negara. Huruf e Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2000Ayat (1) Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996A adalah sebagai berikut: “Pasal 37 A (1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. (2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2001