Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaanya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan adalah pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Angka 37
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1994Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3
Ditemukan dalam 130/PMK.03/2009Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 129/PMK.03/2012Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran adalah jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil, maka untuk dapat menduduki jabatan tersebut harus memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negari Sipil.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Ayat (1) Menteri dalam ketentuan ini adalah pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan ini.
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2008Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2018