Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Peran serta masyrakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam usaha menyelenggarakan pendidikan nasional. Masyarakat berperan serta seluas-luasnya dalam menyelenggarakan dan mengembangkan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat berkedudukan sama dalam sistem pendidikan nasional. Ayat (2) Ayat ini dimaksudkan untuk menghargai setiap penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki ciri-ciri tertentu, seperti satuan pendidikan yang berlatar belakang keagamaan, kebudayaan, dan sebagainya. Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Peran serta masyrakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam usaha menyelenggarakan pendidikan nasional. Masyarakat berperan serta seluas-luasnya dalam menyelenggarakan dan mengembangkan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat berkedudukan sama dalam sistem pendidikan nasional. Ayat (2) Ayat ini dimaksudkan untuk menghargai setiap penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki ciri-ciri tertentu, seperti satuan pendidikan yang berlatar belakang keagamaan, kebudayaan, dan sebagainya. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1989Penyelenggara program Pendidikan di Luar Kedinasan adalah lembaga pendidikan dalam negeri atau luar negeri dengan status: a. lembaga pendidikan negeri; b. lembaga pendidikan swasta dalam negeri, yaitu lembaga yang telah memiliki izin pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki akreditasi program studi paling kurang B pada saat Pegawai mendaftar; atau c. lembaga pendidikan luar negeri, yaitu lembaga yang berdomisili di luar yurisdiksi Indonesia atau yang memiliki cabang/afiliasi yang didirikan secara sah di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan telah mendapat pengakuan dan/atau penyetaraan dari kementerian yang membidangi pendidikan. 4
Ditemukan dalam 148/PMK.01/2012Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 9 TAHUN 2019Ayat (1) Wakil instansi Pemerintah yang duduk dalam lembaga adalah yang ditunjuk oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan di bidang jasa konstruksi. Dalam mewujudkan peran lembaga, pada tahap awal Pemerintah dapat mengambil inisiatif dalam menetapkan pembentukan lembaga, serta memberikan dukungan fasilitas termasuk pendanaan operasionalnya. Ayat (2) Huruf a Pengembangan jasa konstruksi yang dilakukan oleh lembaga dimaksudkan, antara lain : 1) agar penyedia jasa mampu memenuhi standar-standar nasional, regional, dan internasional; 2) mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional; 3) mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… - 8 - Ayat (2) Maksud ayat ini adalah mencegah dimanfaatkannya Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyebarluaskan buah pikiran yang menentang Pancasila. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan agar pendirian Lembaga Penyiaran Swasta harus didasarkan kepada kepentingan nasional serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Lembaga Penyiaran Swasta tetap dapat menyiarkan acara siaran agama, serta acara siaran pendidikan politik sebagai bagian dari pola acara yang disusun secara periodik oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan; serta khusus untuk penyiaran radio sesuai dengan format stasiun. Larangan tersebut juga diberlakukan bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memperoleh izin siaran, yang apabila ternyata kemudian hari menyelenggarakan siaran untuk kepentingan seperti tersebut dalam ayat ini.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggara siaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Ayat (1) - 8 - Pembinaan adalah kegiatan untuk mengarahkan agar supaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah. Ayat (2)… Ayat (2) Pembinaan pada segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan agar penyandang cacat dapat hidup mandiri dan sejahtera. Khusus pada aspek agama diarahkan pada peningkatan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai spiritual.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1997Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003Ayat (1) Kode Etik Siaran adalah ikrar, tekat, dan panduan moral yang tercemin dalam penyelenggaraan siaran yang disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara penyiaran yang tergabung dalam organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran. Dengan menghormati dan tunduk pada kesepakatan yangdirumuskan dalam Kode Etik Siaran itu, penyelanggara penyiaran akan mampu secara moral menilai, membimbing atau bahkan menghukum diri sendiri, sehingga dapat meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggara penyiaran mempnyai tanggung jawab moral yang tinggi. Ayat (2)… - 35 - Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Tujuan penilaian yang diatur dalam pasal ini adalah untuk mengetahui hasil belajar para peserta didik suatu jenis dan jenjang pendidikan tertentu dengan menggunakan ukuran yang ditetapkan secara nasional pada akhir masa pendidikannya. Penilaian harus didasarkan atas kurikulum nasional. Hal ini juga dimaksudkan untuk memperoleh keterangan tentang mutu hasil pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan secara nasional. Ujian negara diselenggarakan untuk mengesahkan keberhasilan belajar peserta ujian sebagai hasil belajar yang telah memenuhi persyaratan yang dianggap berlaku oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1989