Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Persyaratan kelaikan peti kemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam ketentuan ini adalah persyaratan kelaikan peti kemas yang diatur dalam Konvensi Internasional Keselamatan Peti Kemas (Convention on Safe Containers/CSC) tahun 1972 yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun
Ayat (1) Persyaratan kelaikan peti kemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam ketentuan ini adalah persyaratan kelaikan peti kemas yang diatur dalam Konvensi Internasional Keselamatan Peti Kemas (Convention on Safe Containers/CSC) tahun 1972 yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code) yang selanjutnya disebut Koda adalah peraturan internasional yang merupakan amendemen Konvensi Safety of Life at Sea 1974 untuk keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Ayat (1) Kemungkinan penempatan pejabat sebagaimana disebut dalam Pasal ini adalah sesuai dengan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik,
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Pernyataan Pemenuhan Fasilitas Pelabuhan (Statement of Compliance of a Port Facility) yang selanjutnya disebut SoCPF adalah suatu pernyataan tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea untuk menentukan negara asal barang.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2022Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang selanjutnya disebut SKA Form IP adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 70/PMK.04/2021Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk menentukan negara asal barang.
Ditemukan dalam 80/PMK.04/2021Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (International Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO);
Ditemukan dalam 123/PMK.02/2009