Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Perubahan rincian dalam surat ukur adalah perubahan data kapal antara lain panjang, lebar, tinggi, tonase kotor (GT) dan tonase bersih (NT). Ayat ( 2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Perubahan rincian dalam surat ukur adalah perubahan data kapal antara lain panjang, lebar, tinggi, tonase kotor (GT) dan tonase bersih (NT). Ayat ( 2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Tanda Selar adalah rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor, nomor surat ukur serta kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Persentase 50% (lima puluh persen) adalah merupakan selisih (gap) kenaikan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Ayat (1) Roya adalah pencoretan hipotek atas kapal yang tidak lagi diperlukan sebagai jaminan kredit. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Termasuk dalam ”laporan hasil produksi” adalah laporan hasil pemanenan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dinas jaga pertama adalah awak kapal yang bertugas jaga pada saat kapal bertolak meninggalkan pelabuhan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Persentase 50% (lima puluh persen) adalah merupakan selisih (gap) kenaikan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Biaya tersebut adalah untuk pendaftaran dan untuk pemeliharaan catatan untuk setiap tahun selama jangka waktu berlakunya lisensi tersebut. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989