Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Ayat (1) Petugas pemeriksa adalah petugas pemeriksa Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan peti kemas. Uji petik dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap kondisi kelaikan suatu peti kemas. Uji petik dapat dilakukan secara acak. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Petugas pemeriksa adalah petugas pemeriksa Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan peti kemas. Uji petik dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap kondisi kelaikan suatu peti kemas. Uji petik dapat dilakukan secara acak. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hasil pengujian kesehatan adalah bersifat rahasia dan hanya diberitahukan kepada yang bersangkutan serta pejabat yang berwenang dengan menggunakan formulir tertentu. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1977Ayat (1) Pengangkut adalah suatu badan usaha yang memiliki atau mengoperasikan sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut peti kemas. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang dimuat di dalam peti kemas, tetapi bertanggung jawab terhadap keutuhan peti kemas tersebut. Ayat (2) Yang dimaksud dengan tidak laik dapat disebabkan antara lain oleh sifat, jenis atau cara penyusunan muatan di dalam peti kemas yang tidak memenuhi persyaratan maupun oleh kondisi peti kemas itu sendiri. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002ayat (1) yang dikenakan sanksi administratif adalah khusus kerja sama teknis dan jasa tanpa izin Pemerintah. Ayat (2)… - 40 - Ayat (2) Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Khusus untuk pelanggaran tertentu, pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara tidak bertahap, berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, misalnya lembaga penyiaran yang dinilai melakukan pelanggaran berat yang mengganggu keamanan dan ketertiban dapat langsung dikenai sanksi pembekuan kegiatan siarannya. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran karena menyangkut aspek yang luas dilakukan secara cermat dan teliti melalui berbagai pertimbangan. Pembatasan pelayanan administrasi tertentu, misalnya tidak memberikan rekomendasi penyensoran film asing (impor) yang akan disiarkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran. Ayat (2) Pemberian tanda dan pengumuman dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat adanya kerangka kapal tersebut. Biaya pengadaan dan pemasangan tanda kerangka kapal tersebut dibebankan kepada pemilik kapal. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rekomendasi dalam ketentuan ini adalah rekomendasi dalam bentuk pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan di WIUP dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal dalam rangka pelelangan WIUP. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2010Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang karena tugasnya memandang perlu untuk mengadakan pemeriksaan terhadap isi bungkusan, seperti Bea dan Cukai, Kepolisian, dan sebagainya. Petugas Proteksi Radiasi yang menghadiri atau memberi petunjuk pada saat dilakukan pemeriksaan isi bungkusan selama pengangkutan dapat berasal dari pihak Pengirim atau Penerima tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Ayat (1) Tempat pelatihan kesehatan lainnya adalah tempat pelatihan yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelatihan kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1996Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengertian ditandatangani dalam ayat ini adalah ditandatangani oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, yang melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998