Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Rumpun pendidikan dan pelatihan teknis substantif Pemerintahan Daerah adalah sekumpulan jenis pendidikan dan pelatihan yang mempunyai karateristik tertentu, antara lain rumpun pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Daerah, manajemen keuangan daerah, manajemen pemerintahan, manajemen pembangunan daerah, manajemen kependudukan dan pemberdayaan masyarakat. Pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan-jabatan fungsional binaan Departemen Dalam Negeri antara lain jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, Pengasuh Praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Pengawas Pemerintahan Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (1) Rumpun pendidikan dan pelatihan teknis substantif Pemerintahan Daerah adalah sekumpulan jenis pendidikan dan pelatihan yang mempunyai karateristik tertentu, antara lain rumpun pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Daerah, manajemen keuangan daerah, manajemen pemerintahan, manajemen pembangunan daerah, manajemen kependudukan dan pemberdayaan masyarakat. Pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan-jabatan fungsional binaan Departemen Dalam Negeri antara lain jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, Pengasuh Praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Pengawas Pemerintahan Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2005Urusan Pemerintahan yang Bersifat Nasional di Aceh adalah fungsi- fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian termasuk yang diselenggarakan dalam bidang perencanaan nasional, Kebijakan di bidang pengendalian pembangunan nasional, perimbangan keuangan, administrasi negara, lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis, serta konservasi dan standardisasi nasional. 4
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat adalah badan yang menangani penyuluhan pada setiap Departemen/Kementrian yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan. Pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pos penyuluhan di perdesaan merupakan wadah penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2006Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian Negara, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Instansi Vertikal di daerah provinsi/kabupaten/kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan, yang disebut juga dengan “urusan pemerintahan yang bersifat konkuren” adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Ayat (4)...- 4 - Ayat (4) Ketigapuluh satu bidang urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal ini berkaitan langsung dengan otonomi daerah. Ayat (5) Cukup Jelas. Ayat (6) Cukup Jelas.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2007Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Badan Narkotika Nasional, Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara Wajib Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Ditemukan dalam 128/PMK.010/2019Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II yang selanjutnya disebut PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, kantor pelayanan yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Ayat (1) Wakil instansi Pemerintah yang duduk dalam lembaga adalah yang ditunjuk oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan di bidang jasa konstruksi. Dalam mewujudkan peran lembaga, pada tahap awal Pemerintah dapat mengambil inisiatif dalam menetapkan pembentukan lembaga, serta memberikan dukungan fasilitas termasuk pendanaan operasionalnya. Ayat (2) Huruf a Pengembangan jasa konstruksi yang dilakukan oleh lembaga dimaksudkan, antara lain : 1) agar penyedia jasa mampu memenuhi standar-standar nasional, regional, dan internasional; 2) mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional; 3) mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999